Mahasiswa Unjuk Rasa Pertanyakan Proses Hukum 38 Anggota DPRD Sumut

Sentalberita|Medan~Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMMP-Sumut) melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut mempertanyakan status 38 anggota DPRD Sumut yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami datang kesini mempertanyakan kenapa hingga saat ini para anggota DPRD Sumut yang ditetapkan menjadi tersangka tidak ada proses hukum lanjutan,”ujar Koordinator aksi Rajiman Panggabean dan pimpinan aksi Irvan Silahi, Rabu (16/5/2018.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Korupsi”, unju rasa diterima anggota DPRd Sumut Sutrisno Pangaribuan dan terlihat mendapat penjgaan ketat dari aparat kemananan.
Dalam pernyataan sikap mereka, menolak pimpinan yang terlibat kasus KPK khusnya calon piminan Sumut yang akan datang, mahasiswa tidak mau dipimpin yang mau menerima suap dan hanya mau dipimpin yang kerja untuk rakyat, meminta kepada KPK agar orang-orang yang telah ditetapkan secepatnya di proses secara hukum Tipikor dan segera menangkap dan mempijarakan uang rakyat anggota DPRD Sumut tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sutrisno Pangaribuan tidak wewenangnya menajawab keinginan mahasiswa, karena hal tersebut itu kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum lanjutan.
“Saya dan adik-adik mahasiswa sama harapannya agar segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tapi sekali itu kewenangan KPK,”ujarnya.
Sambil menyampaikan dirinya dulunya meruapakan aktifis mahasiswa, Sutrisno berharap kepada mahasiswa agar benar-benar bijak dan arif menyikapi terhadap berbagai persoalan yang terjadi.
Kepada mahasiswa, Sutrisno berpesan agar dengan tertib ke kantor tersebut menuju kantor gubernur Sumut melanjutkan aspirasinya dan tetap pihaknya mengakomodir aspirasi mahasiswa. (SB/01).