Bawaslu Keluarkan Batasan kampanye Selama Bulan Ramadhan
Sentralberita| Jakarta~ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengantisipasi praktik kecurangan Pilkada 2018 yang mengatasnamakan agama, guna menciptakan Pilkada yang bersih terlebih di Bulan Suci.
“Dengan harapan melibatkan banyak tokoh agama cara penyampaian bisa lebih baik, lebih diterima. Kami sangat yakin tokoh agama masih jadi orang penting yang didengarkan. Harapan kami menjadi informasi yang sangat didengarkan,” ujar Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).
“Memasuki Ramadan kami organisasi Islam ingin menjaga kesucian ramadan dari kampanye di tempat ibadah dan politik uang. Kami membuat gerakan Pilkada bersih,” jelas Perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bunyan.
Organisasi Islam hadir dalam acara ini, seperti dari Muslimat Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, Persatuan Islam, Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional dan Aisyiyah.
Selama gelaran Bulan Ramadan, jadwal Pilkada 2018 masih dalam tahap masa kampanye. Mengantisipasi disusupinya unsur politis, maka Bawaslu bersepakat memberi edaran berupa batasan kampanye selama Bulan Ramadan.
Berikut edaran berupa batasan kampanye selama Bulan Ramadan:
1. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan setiap orang untuk menjaga kesucian bulan ramadan dengan menaati aturan kampanye dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang oleh ketentuan Undang-Undang dalam pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
2. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan semua pihak menggunakan momentum Ramadhan untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye Pilkada dan Pemilu sesuatu dengan peraturan perundang-undangan.
3. Mengimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak dan sedekah sebagai sarana kampanye.
4. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan politik dan setiap orang agar menjaga kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye politik praktis, membagikan bahan dan atau pemasangan alat peraga kampanye.(SB/mc)