Terbentur UUD, Polisi Tidak Bisa Lakukan Penindakan, Diminta Presiden Jokowi Buat Perpu Terorisme
![](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/2018/05/kapolri.jpg)
Sentralberita|Jakarta~Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku pihaknya selama ini kesulitan menindak orang-orang yang dicurigai terlibat jaringan terorisme di Indonesia. Undang-undang Terorisme tidak memberikan ruang bagi aparat hukum untuk menangkap orang yang dicurigai, termasuk para simpatisan ISIS yang kembali ke Indonesia.
“Kami mohon kepada teman-teman DPR, revisi terlalu lama sudah satu tahun. 500 Orang kembali dari Suriah, termasuk keluarga (pelaku bom) ini. Kita tidak bisa melakukan apa-apa sebelum mereka bertindak,” kata Tito di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu (13/5).
“Kami minta agar undang-undang cepat direvisi, bila perlu kalau sudah terlalu lama, kita memohon kepada negara kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membuat Perppu,” imbuh Tito.
Dia mengungkapkan, Jemaah Ansharut Tauhid (JAT) dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) berada di balik bom bunuh diri yang terjadi di tiga gereja di Surabaya. Tito juga menegaskan, polisi sudah mengetahui jaringan kelompok yang mendukung ISIS tersebut. Tapi sayangnya, karena terbentur undang-undang, polisi tidak bisa melakukan penindakan untuk mencegah aksi teror terjadi.
Tito juga berharap, dalam revisi UU Terorisme, negara atau pemerintah diberi kewenangan untuk menyatakan suatu kelompok merupakan organisasi teroris dan aparat bisa menindak siapa saja yang bisa yang tergabung dalam organisasi yang dinyatakan organisasi teroris tersebut. (SB/mc)