Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curas

Sentralberita| Medan~Unit Reskrim Polsek medan baru berhasil menangkap pelaku curas(Pencurian dalam kekerasan) di Taman Gajah mada Jalan  Gajah Medan.
Kejadian pada hari kamis, 03 Mei 2018 Pukul 04.00 wib Korban An. Muhammad Zikri, 22th, Islam, Mahasiswa, Dusun 1 Kebun Desa Limau Manis Kab. Kampar bersama temannya mengendarai Sepeda motor.
Pada saat mereka melintasi Jl. Gajah Mada Gg. Makmur Medan Petisah tiba – tiba datang seseorang itdak dikenal menyetop dan mencabut kunci sepeda motornya dan Pelaku mengatakan kepada Korban dan temannya bahwa mereka dicurigai sbg pencuri dan Pelaku meminta mereka mengikutinya sampai di Jl. Sei Wampu Baru.
Sesampainya di lokasi tersebut Pelaku meminta kepada Korban dan temannya utk memberikan HP dgn alasan utk melihat apakah ada kerjasama dgn orang lain.
Korban memberikan Hp tersebut dan pelaku mengeluarkan sebuah Pisau untuk mengancam dan menyuruh korban dan temannya pergi dari Lokasi. Korban merasa keberatan dan datang membuat Laporan ke Polsek Medan Baru.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan diketahui identitas Pelaku bernama SIMON. Pada hari Kamis tgl 10 Mei 2018 sekitar pukul 23.30 Wib diketahui keberadaan pelaku di Lapangan Gajah Mada Jl. Gajah Mada medan.
Mengetahui informasi tsb Unit Reskrim Polsek Medan Baru datang ke Lokasi dan langsung mengamankan pelaku yg pada saat itu sedang berdiri2 di Lapangan.
Setelah Pelaku berhasil diamankan,dilakukan pengembangan terkait Barang bukti lainnya. Pada saat pengembangan pencarian barang bukti,Pelaku mengeluarkan sebuah pisau dan mencoba lari dari kawalan unit reskrim polsek medan baru.
Melihat hal tsb unit reskrim  mengejar dan melakukan tembakan tegas terukur kearah kaki pelaku dan membawa pelaku ke RS Bhayangkara medan.
 Kemudian pelaku dan berikut Barang bukti pisau miliknya yg diketahui merupakan pisau yg digunakan pada korban tersebut.
Kapolsek medan Baru Kompol Martuasah H Tobing Sik mengatakan Unit Reskrim polsek medan baru berhasil menangkap pelaku pencurian dalam kekerasan.Pelaku melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara. (SB/AR).
Baca Juga :  Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Tiga Pilar Dan Razia

Tinggalkan Balasan

-->