BNN RI Susun Draf Standarisasi Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Sentralberita|Medan~Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) saat ini sedang merancang kebijakan untuk menerapkan standart khusus untuk menangani pasien yang dirawan pada pusat rehabilitasi narkoba. Draft mengenai standarisasi ini menurut Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari akan menjadi pedoman resmi dalam penanganan para korban penyalahgunaan narkoba baik pada pusat rehabilisasi swasta maupun pada pusat rehabilitasi yang dikelola oleh negara dalam hal ini BNN RI.
“Saat ini draftnya sudah kita susun dan akan segera diterapkan,” katanya saat ngobrol dengan para jurnalis di Warkop Jurnalis, Jalan Agus Salim, Medan, Jumat (11/5).
Arman menjelaskan, standart khusus dalam penanganan pasien yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba ini menjadi sangat penting karena saat ini pusat-pusat rehabilitasi pasien belum punya standart resmi. Hal ini jugalah yang sering memicu persoalan pada tempat-tempat pusat rehabilitasi.
“Kita berharap tidak ada lagi seperti kejadian seperti di Binjai dulu, pasien dipasung, pasien dikerangkeng,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, draft ini menurut Arman akan segera dijadikan menjadi aturan baku dalam penanganan pasien pada pusat rehabilitasi di Indonesia. Seluruh pusat rehabilitasi baik yang dikelola oleh swasta maupun yang dikelola oleh BNN menurutnya wajib menerapkan aturan tersebut.
“Ini draftnya dalam bentuk peraturan kepala BNN nanti, tidak sampai amandemen UU narkoba. Tapi dengan ini juga kita akan memantau pusat rehabilitasi, jika tidak diterapkan maka mereka tidak boleh beroperasi,” pungkasnya. (SB/AR)
Baca Juga :  BWI Sumut Kembalikan 5 paket Bingkisan dari Sebuah Yayasan

Tinggalkan Balasan

-->