Gelapkan puluhan Mobil Mewah Nova Zein Dan Sindikatnya Diadili

Sentralberita| Medan~Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan puluhan mobil mewah, Ade Nova Fauzia alias Nova Zein, menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/5) sore.

Nova Zein ikut disidangkan bersama terdakwa lain yakni, T. Usman Gumanti, Khairul Bariah dan Hotma Tua Pulungan ( semua dalam berkas terpisah ).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita, kasus penggelapan sejumlah mobil mewah itu bermula  pada bulan Oktober 2017 saat saksi Billy Panca Brata bertemu dengan saksi Tengku Syed Iskandar. Saat itu, Tengku Syed Iskandar melakukan kontrak sewa pakai mobil dengan terdakwa yang merupakan Ketua Sumatra Women Foundation (SWF).

“Terdakwa menang tender dalam pengadaan rental mobil untuk United Nations Woman, dengan kontrak selama lima tahun, pembayaran setiap bulan pakai mata uang rupiah dengan hitungannya pakai kurs Dollar. Dimana mobil Fortuner uang sewanya 1.126 USD, kalau mobil Pajero uang sewanya 1.128 USD, kalau Kijang Inova uang sewanya 750 USD, dengan kurs Rp13.700,” ucap JPU Sabarita.

Mendengar cerita dari saksi Tengku Syed, saksi Billy Panca Brata ternyata juga tertarik untuk ikut merentalkan mobilnya kepada terdakwa. Kemudian dalam sebuah pertemuan, terdakwa meyakinkan Billy  bahwa ia memenangi tender pengadaan mobil yang mau dipakai oleh SWF untuk kendaraan operasional yang akan dipakai di daerah Pulau Sumatera.

Baca Juga :  Laka Lantas Turun 68%, Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan Arus Balik

“Mobil miliknya yang akan disewakan kepada terdakwa  akan digunakan untuk kepentingan proyek SWF dari Yayasan Perempuan Indonesia , lalu pada 20 November 2017 saksi Billy mendatangi kantor notaris  Chairunnisa Juliani, yang ditunjuk  terdakwa  menandatangani akte perjanjian pinjam pakai mobil dalam bentuk akte notaris,” jelas JPU di hadapan majelis hakim diketuai Johny Jonggi Simanjuntak.

Berdasarkan akte notaris tersebut, lanjut JPU, mobil Toyota Fortuner milik saksi yang dipinjam pakaikan kepada terdakwa akan dipergunakan untuk keperluan Project lapangan di Desa Aek Manis Kec. Sibolga Selatan,  Sibolga, selama 5 tahun, terhitung tanggal 20 Nopember 2017 dan berakhir 20 Nopember 2022,  dengan uang jasa sewa mobil sejumlah 1.129 USD dengan nilai rupiah sebesar Rp15 juta lebih setiap bulannya.

“Keesokan harinya di kantor  notaris Chairunnisa Juliani, saksi Billy menerima 12 lembar Cek Bank Mandiri dari Cece yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa. Dari 12 lembar cek yang diserahkan pada saksi, hanya 1 lembar cek yang dapat dikliringkan yaitu untuk bulan Desember 2017,” ungkap JPU

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi Pengamanan Event Internasional Aquabike Toba 2024

Hal yang sama juga terjadi pada saksi Tengku Syed Iskandar, cek nya tidak bisa dicairkan. Merasa janggal, kedua saksi menghubungi terdakwa dan mendatangi rumahnya namun terdakwa berada di rumahnya.

Dalam lanjutan dakwaan JPU, saksi Billy dan  pemilik mobil lainnya akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa bersama rekan terdakwa lainnya ke Polda Sumut Polda Sumut pada 4 Februari 2018, dimana saksi Billy bersama pemilik mobil lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp14,5 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pidana Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usia sidang terdakwa Nova Zein melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi pada persidangan yang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. Majelis hakim menyebutkan, sidang lanjutan akan digelar dua kali dalam seminggu.
“Persidangannya seminggu dua kali, Senin dan Kamis,” ujar majelis hakim. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->