Ditreskrimsus Poldasu Ungkap Perdagangan Barang Gas Oplosan
Sentralberita| medan~Ditreskrimsus Polda Sumut melaksanakan Konferensi Pers tentang Tindak Pidana Menyalahgunakan Perdagangan Barang dalam Pengawasan Berupa Gas Bersubsidi Pemerintah (Oplos) yang dilakukan oleh Benget Silalahi (BS), Jum’at (4/5/2018).
Hadir dalam konferensi Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Drs. Toga Panjaitan,SH, Kasubdit Indag Kompol Roman,S.IK dan Kasubbid Penmas AKBP M.P. Nainggolan.
Peristiwa berawal , Rabu (2/5/2018) sekira pukul 11.50 Wib telah melakukan penindakan terhadap 1 unit rumah yang beralamat di Jalan Williem Iskandar No. 127 B Kel. Sidorejo Kec. Medan Tembung Kota Medan milik Benget Silalahi dan menemukan adanya kegiatan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah kedalam tabung gas ukuran 12 Kg dengan cara pelaku pertama membeli tabung gas isi 3 kg bersubsidi pemerintah dari para tukang becak yang membeli pada kios-kios pengecer gas LPG 3 kg bersubsidi pemerintah yang datang mengantarkan ketempat usaha pelaku dengan harga pembelian persatu tabung berisi gas 3 Kg bersubsidi pemerintah Rp. 17.000 s/d 18.000.
Kemudian tabung berisi gas 3 kg bersubsidi pemerintah sebanyak 4 tabung tersebut dipindahkan isinya kedalam satu tabung gas berisi 12 kg dengan menggunakan peralatan berupa kompor gas, besi bulat berukuran + 5 cm sebagai alat pemindah isi gas, obeng, panci, ember, alat timbang dan segel dalam pemindah isi tabung gas 3 kg bersubsidi pemerintah.
Dalam pemindahan tersebut dilakukan oleh 2 orang karyawan atas namaMarlin Pangaribuan (MP) dan M.Tahir Pasaribu (MTP) alias Ucok dengan cara terlebih dahulu memasak air panas menggunakan kompor gas kemudian memasukan kedalam ember dan tabung gas isi 3 kg bersubsidi pemerintah tersebut dimasukan kedalam ember yang berisi air panas selama + 15 menit, kemudian besi bulat ukuran 5 cm tersebut diletakan pada bagian kepala tabung gas 3 kg dan 12 kg dengan meletakan tabung gas ukuran 3 kg diatas tabung 12 kg.
Setelah tabung 12 kg berisi kemudian ditimbang dan diberi segel plastik selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat (konsumen) dengan harga persatu tabung 12 kg seharga Rp 105.000 s/d Rp. 110.000. Rencana tindak lanjut Penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan ahli dari pihak PT. Pertamina, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumatera Utara. (SB/01/AR).