KPLP Tanjung Gusta Bungkam Soal Peredaran Narkoba Di Lapas

Sentralberita|Medan~Pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) Tanjung Gusta Medan Bistok Oloan Situngkir bungkam saat awak media menanyakan tentang keamanan di Lapas sehingga 3 bandar Narkoba yang berada didalam bebas menjalankan bisnis haramnya dan akhirnya diamankan pihak Badan Narkotika Negara (BNN) Kamis (26/4) kemarin.

Sebelumnya kepala lembaga pemasyarakatan (Ka Lapas) Tanjung Gusta Medan Asep Syarifuddin mengatakan kalau saat kejadian penangkapan terhadap 3 bandar narkoba tersebut dirinya tidak berada di Lapas.

“Terkait kasus yang disebutkan, saya pada saat itu sedang berada di Jakarta dalam kegiatan Rakernis Pas. Tidak ada laporan rinci kepada saya, yang tahu persis yang saat itu berada di Lapas adalah Ka KPLP Pak Bistok coba tanya sama dia. Kalo saya waktu itu hanya dilaporkan WBBP  nya sudah dibawa oleh BNNP,” jelas Ka Lapas pada awak media melalui via seluler WhatsApp Jum’at (27/4).

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Ketiga Pembacok 2 Jaksa di Deli Serdang

Untuk diketahui sebelumnya BNN pusat bersama BNN provinsi Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba dari salah seorang tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan (26/4).

Hasilnya petugas menyita uang Rp 5,6 miliar, 7 buku tabungan, 1 karung sepatu, 1 unit rumah mewah, 4 unit ruko, dan 2 unit mobil dari perumahan Dena Resident Asri I, Jalan Abdul Sani Muthalib, kecamatan Medan Marelan.

Deputi pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat menggelar kasus dikediaman pelaku mengatakan tersangka adalah Susianto alias Boyek yang sedang menjalani hukuman dalam kasus narkoba.

“Para tersangka dijerat pasal 137 huruf a dan b UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3,4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ( SB/FS )

Baca Juga :  Warga Antusias Ikuti Pelatihan Keterampilan  Bappeda Kota Medan

Tinggalkan Balasan

-->