Terdakwa Perdagangan Orang Dihukum Tiga Tahun Penjara

Sentralberita| Medan~Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap  Nurafni alias Nur. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang ( Human Trafficking).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” kata majelis hakim dalam persidangan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/4) sore.
Selain pidana penjara, terdakwa juga membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman kurungan dua bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Putusan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yang sebelumnya  menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Usia majelis hakim membacakan vonis, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima majelis,” ucap terdakwa sambil meneteskan air mata.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada November 2017,  saksi Oktavianus Donatus dan saksi Martin Saragih anggota kepolisian dari  Ditreskrimum Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa ada perdagangan perempuan secara online melalui twitter, selanjutnya para saksi melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang.
Kemudian para saksi mengirimkan pesan ke aplikasi Whatsapp terdakwa dan para saksi mendapatkan respon dari terdakwa, dan disepakati  harga perempuan yang akan diperdagangkan.
Selanjutnya para saksi mentransfer uang ke rekening  milik terdakwa sebagai tanda jadi dan sisanya akan dibayar di tempat di salah satu hotel di Medan.
Namun usai memberikan sisa uang yang dijanjikan, terdakwa akhirnya diciduk anggota polisi yang menyamar tersebut dan membawanya ke Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. ( SB/FS ).
Baca Juga :  Bincang - Bincang di Warkop,  Kapolres Pakpak Bharat Ajak Stackholder dan Masyarakat Sukseskan  Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan

-->