Bunuh Satpam ALS dengan Pisau,  Hercules Dituntut 15 Tahun Penjara

Sentralberita| Medan~Manatap Sihombing alias Hercules terdakwa pembunuh satpam bus Antar Lintas Sumatera (ALS)  Andri Adnan dituntut hukuman  15 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena sengaja membunuh satpam tersebut dengan menikamnya menggunakan pisau.

“Menuntut, agar tedakwa Manatap Sihombing alias Hercules dipidana penjara selama 15 tahun,” ucap JPU Marthias di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/4).

Di hadapan majelis hakim diketuai Janverson Sinaga, JPU menyebut perbuatan terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan sesuai dalam Pasal 338 KUHP.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa hingga pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Marthias Iskandar disebutkan terdakwa membunuh korban di Jl. Sisingamangaraja KM. 6,5 Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas, tepatnya  di depan loket ALS pada Kamis, 19 Oktober 2017. Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan di depan loket ALS.

Baca Juga :  Dalam Satu Hari Pembobol Rumah dan Curanmor Dapat Diamankan Satreskrim Polres Batubara

Dari keterangan sejumlah saksi sebelumnya terdakwa dan istrinya Rosmauli Br Simanjuntak, jauh sebelum kejadian sudah diberi peringatan untuk tidak berjualan  di depan loket ALS. Tetapi terdakwa tetap bersikeras terus berjualan.

Pada hari itu, satpam ALS juga tetap melarang terdakwa untuk berjualan.
Tapi tidak beberapa lama terdakwa datang lagi setelah ditelepon istrinya yang mengatakan mereka kembali dilarang berjualan oleh korban Andri Adnan. Terdakwa pun datang lagi dan sempat bertengkar mulut dengan korban.

Setelah berdebat, terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang sudah disimpannnya di bagasi sepeda motor.
Terdakwa lalu menusuk korban
pada bagian ulu hati dan mencabut pisau itu. Ternyata terdakwa kembali  menusuk bagian dada kiri korban.  Korban terjatuh dan tergeletak dengan posisi terlentang ditempat kejadian.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Turun Langsung Pantau Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Gedung DPRD Sumut

Satpam lainnya mencoba mengejar, tetapi terdakwa mengarahkan pisau dan  mengancam. Terdakwa kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya. Korban langsung dilarikan ke RS Mitra Sejati oleh para saksi namun nyawanya tidak tertolong. (SB/FS).

Tinggalkan Balasan

-->