Terganjal PKPU No. 14  Tahun  2018, Mantan Terpidana Korupsi,  Kejahatan Seksual Anak dan Bandar Narkoba Tak Bisa Balon  DPD

Benget Manahan Silitonga

Sentralberita| Medan~ Mantan terpidana  korupsi,  kejahatan seksual anak dan bandar narkoba tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Demikian disampaikan Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga kepada wartawan, Jumat (20/4/2018) di Kantor KPU Sumut.

Menurut  Benget,  pelarangan itu termaktub di dalam Peraturan KPU (PKPU) No 14 Tahun 2018 Bab VII pasal 60 ayat 1 huruf J yang menyebutkan bahwa Perseorangan Peserta Pemilu dapat menjadi bakal calon peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana Bandar Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.
” Jadi mantan terpidana ketiga kejahatan tersebut dipastikan tidak bisa mencalonkan diri sebagai Anggota DPD selain mantan terpidana tiga kejahatan itu bisa mencalonkan diri sebagai Anggota DPD,” kata Benget kembali. Dijelaskan Benget PKPU ini memang baru diundangkan yakni pada 12 April 2018 di Kemenkum dan HAM namun sudah ditandatangani oleh Ketua KPU RI pada 10 April 2018.
Bengent mengungkapkan syarat minimal dukungan untuk menjadi Balon Anggota DPD RI asal Sumut minimal memiliki 4000 dukungan KTP-el yang tersebar 17 Kabupaten/kota di Sumut. Selanjutnya dukungan itu akan diverifikasi faktual dengan memakai sampel 10 persen dari dukungan yang tersebar di masing-masing kabupaten/kota.
” Misal si A memiliki dukungan di Deliserdang 100 dukungan maka akan diverifikasi 10 persen dukungan 100 dukungan itu yakni 10 dukungan,” sebut Benget.
Saat ini kata Benget KPU sudah memberikan pasword login bagi 28 LO/operator untuk bisa masuk ke Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). (SB/Husni L)
Baca Juga :  Ciptakan Kenyamanan Warganya, Polsek Teluk Nibung Patroli Daerah Rawan Gangguan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

-->