Unit Jatanras Polres Asahan Gulung Sindikat Judi Jackpot

Terduga sindikat judi jackpot diapit petugas di Mapolres Asahan (F/SB.dok)

Sentralberita – Asahan | M alias Incek Momad (55) pengelola judi jackpot di Dusun III desa Bagan Asahan diringkus, sembilan mesin judi koin itu ikut disita dari rumahnya, Selasa malam (17/4) sekitar pukul 23.30 WIB.

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap anggota sindikat judi jackpot itu berawal dari informasi yang disampaikan warga terkait maraknya praktik judi yang menggunakn koin tersebut.

Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Arif Batubara melalui Kanit Jatanras Ipda Khomaini, Rabu (18/4) melalui selulernya, pengelola serta sembilan mesin jackpot berhasil diamankan dan berikut koin serta uang tunai dari tangan tersangka M alias Incek Momad, tegas Ipda Khomaini.

Penangungkapan kasus judi yang menggunakan mesin jackpot bukan kali yang pertama, dan bahkan sebelumnya para pelaku judi kopyok juga ikut disikat, tambahnya.

Baca Juga :  Seluruh Kepala Daerah se-Sumut Bersama Tujuh Kementerian, Segera Bahas Inflasi, Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis

Terpisah, Ustad H Azhari R Lubis saat dihubungi terkait keseriusan Polres Asahan dalam menggulung para pelaku judi dari ujung selulernya memberikan aplaus, “perlu didukung keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut, laporkan jika mengetahui ada praktek perjudian”, himbaunya.(SB/sus)

Tinggalkan Balasan

-->