DPRD Medan: PD Pasar Tidak Ada Hak Meminta Uang kepada Pedagang Pasar Pringgan

Sentralberita| Medan~Anggota Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengatakan, permasalahan pengelolaan Pasar Pringgan harus diperjelas dengan detail. Sebab, ada hal-hal yang belum terang benderang yang tidak dipahami pedagang.

Pria yang akrab disapa Bayek ini menyatakan, Demo dan aspirasi dari pedagang, menunjukkan ada miss dalam pemahaman. Menurutnya, pedagang harus paham bahwa ada yang belum mengemuka.

Menurutnya, PD Pasar tidak ada hak untuk meminta sejumlah uang dengan alasan sertifikat. Sebab, PD pasar merupakan BUMD yang sudah jelas dananya ditampung dalam APBD.

“Itu harus dipahami dulu. Selain retribusi, tidak ada boleh pungutan lain pada pedagang. Kenapa PD Pasar minta Rp 30 juta? Gak boleh. Ini ada permainan PD Pasar. Tidak mungkin mereka (PD Pasar) tidak mengetahui kalau ini akan diberikan pada PT Parbens. Pedagang ini yang dijadikan korban sama mereka,”katanya.

Baca Juga :  Polres Pakpak Bharat Melaksanakan Kegiatan Kesamaptaan Jasmani Berkala

Disampaikannya, komisi C DPRD Medan telah nelijat bagaimana konsep yang hendak dijalankan PT Parbens. Menurutnya, konsep tersebut sangat bagus. Mulai dari saluran drainase dam sebagainya.

“Saya rasa bagus konsepnya. Kalau dijalankan bagus itu. Pedagang ini, jangan mau diprovokasi. Kan kalau swasta yang lama beda dengan ini. PT Parbens ini saya lihat bagus konsepnya. Dijalankan dulu, kalau tidak bagus baru dievaluasi. Kalau kabar ada rencana pemungutan lagi, itu kabar provokasi, toh belum ada diminta sampai sekarang,”katanya.

Terkait dengan pungutan Rp 30 juta dari PD Pasar pada pedagang, dikatakan Bayek, pedagang bisa melapor dan mempidanakan pungutan Rp 30 juta itu. Sebab hal itu tidak dibenarkan. (SB/Husni L)

Baca Juga :  PPS Tanah Itam Ilir Gelar Pleno DPSHP

Tinggalkan Balasan

-->