Korupsi BPAD Sumut, Enam Dihukum Satu Bebas

Sentralberita| Medan~ Enam dari tujuh terdakwa korupsi di BPAD Sumut divonis masing-masing 1 tahun penjara denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ferry Sormin SH MH saat dipersidangan yang digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri Medan Kamis (12/4) sore.

“Mengadili untuk enam terdakwa masing-masing 1 tahun penjara denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan,” ujar Majelis Hakim dengan suara rendah.

Keenam terdakwa yakni, Mantan Kepala Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumatera Utara, Hasangapan Tambunan, Syahril selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa, Gunar Seniman Nainggolan selaku Sekretaris Panitia, Rachmadsyah selaku anggota, Muhammad Chumaidi selaku Direktur CV Multi Sarana Abadi dan Heri Nopianto selaku Direktur CV Indoprima.

Namun sebelumnya Ferry Sormin membebaskan wakil Direktur CV Alpha Omega William Josua Butar-Butar.

Menurut pantauan awak media setelah mendengarkan putusan Hakim para terdakwa menangis menuju bangku pengunjung sidang.

Untuk diketahui sebelumnya mantan Kepala Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumatera Utara, Hasangapan Tambunan dituntut 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Baca Juga :  Wakapolda Sumut: Keamanan Adalah Hak Asasi Manusia, Presisi Wujudkan Kamtibmas Nyata

Hasangapan dinilai bersalah dalam kasus korupsi kegiatan pengadaan buku di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2014 dengan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra I PN Medan itu, JPU T Adlina juga menuntut 6 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Ke enamnya yakni, Syahril selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa, Gunar Seniman Nainggolan selaku Sekretaris Panitia, Rachmadsyah selaku anggota, Muhammad Chumaidi selaku Direktur CV Multi Sarana Abadi.

Kemudian, Heri Nopianto selaku Direktur CV Indoprima dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Heri juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp143.961.933 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka diganti 6 bulan kurungan penjara.

William Josua Butar-butar selaku Wakil Direktur CV Alpha Omega dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 subsider 3 bulan. Selain itu JPU juga membebankan kepadanya untuk membayar UP sebesar Rp476.826.639 serta apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Dishub Bersama Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes dan Satpol PP Gelar Penertiban Bersama

“Para terdakwa terbukti sebagaimana pada dakwaan subsider dengan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Adlina di hadapan majelis hakim yang diketuai Fery Sormin, Senin (26/3/2018) sore.

Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Hasangapan bersama keenam terdakwa lainnya melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan negara.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut Nomor: SR-42/PW02/5/1/2017 tanggal 14v Agustus 2017 lalu. ( SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->