Kejari Asahan Akhirnya Eksekusi Terpidana M Charles Sinuraya

Sentralberita – Asahan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan akhirnya mengeksekusi terpidana M Charles Sinuraya yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan penghinaan ringan terhadap Staf Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Asahan.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran H Robert Hutagalung saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Nixson Lubis didampingi Kasi Intel Boby Halomoan Sirait di ruang kerjanya, Selasa (10/4).
“Berdasarkan putusan PN Kisaran No.154/Pid.C/2017/PN.Kis tertanggal 26 Oktober 2017 maka pada hari ini terpidana M Charles Sinuraya sudah dieksekusi dan sudah diserahkan ke Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas II B Labuhan Ruku untuk menjalani hukuman sepeti yang sudah diputuskan Majelis Hakim pada persidangan”, tegas Nixon Lubis.
Terpisah, Leo L Napitupulu SH kuasa hukum korban Mayer Alfian Samosir saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, seyogyanya sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 3 Nopember 2017, terpidana M Charles Sinuraya sudah harus menjalani isi putusan, tegasnya.
Kami selaku kuasa hukum korban dan kuasa hukum Pemkab Asahan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Kapolres Asahan dan jajarannya , maupun kepada Kajari Asahan dan jajarannya atas bantuan yang diberikan dalam melaksanakan eksekusi putusan pidana tersebut, ungkapnya.
“Pasalnya,terpidana dengan berbagai dalih dan alasan, sempat menghindar untuk dieksekusi”, tambahnya.
Penyidik Promotor Bukan Promoter
Terpidana M Charles Sinuraya sesaat sebelum diboyong ke LP dengan tegas mengatakan alasannya mengapa menolak untuk dieksekusi, “saya dipanggil oleh pihak penyidik Polres Asahan dalam hal ini Aiptu Sanusi, itu saya anggap promotor bukan promoter karena aturan hukum dilanggar”, tegasnya.
“Karena saya anggap penyidik melanggar aturan hukum sehingga saya melanggar juga sebab tidak sesuai dengan KUHPidana, sesuai dengan putusan saya ini terpidana bukan tersangka”,tambahnya.
Dijelaskan lagi, jelas ada perbedaan antara tersangka, terdakwa dan terpidana dan saya saat ini sesuai dengan putusan terpidana,”karena dipanggil sebagai tersangka, maka saya melawan secara hukum”,ujarnya.
Selanjutnya setelah dipanggil sesuai dengan aturan hukum, maka saya koopratif dan mengahadiri untuk proses eksekusi, pungkasnya.(BS/sus)