Mediasi Komisi D DPRD Medan Terhadap Bangunan Bermasalah Tak Membuahkan Hasil

Sentralberita| Medan~Upaya mediasi yang dilakukan DPRD Medan melalui Komisi D dan pihak Kecamatan Medan Perjuangan terkait permasalahan bangunan warga di Jalan HM Said/Kampung Durian, tampaknya tak membuahkan hasil.

 

Permasalahan dua warga ini sudah berlangsung sejak 2015 lalu, bahkan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Juriati melaporkan Lim Hok Kiat karena pembangunan rumahnya mengakibatkan rumah Juriah rusak, atapnya bocor dan dindingnya retak. Selain itu, anak Juriati tertimpa runtuhan bangunan sehingga harus opname di rumah sakit.

Menengahi permasalahan itu, Sahat Simbolon, anggota Komisi D DPRD Medan mengatakan, pihaknya berupaya memediasi kedua belah pihak setelah persoalan itu dilaporkan Juriati ke DPRD Medan.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut MoU Dengan Fatayat NU Sumut

Namun upaya mediasi tak membuahkan hasil. “Kita sudah coba memediasi kedua belah pihak, tapi beberapa kali pertemuan tak ada hasil. Ya kita sepakati, permasalahan ini menunggu keputusan dari pengadilan saja,”ucap Sahat, Selasa (3/4/2018).

Politisi Gerindra ini menambahkan, pihaknya berupaya mencari win-win solution agar masalah yang sudah berlarut-larut itu segera berakhir. Namun upaya tak membuahkan hasil.

“Mediasi kami lakukan agar masyarakat tahu permasalahan mereka segera direspon wakil rakyat. Soal bangunan Lim Hok Kiat diduga menyalah, kita serahkan pada Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwal),”ujar Sahat dalam pertemuan yang dipimpin Camat Medan Perjuangan, Fahri Matondang dan dihadiri muspika serta Lurah Sidorame Barat M Ikbal Samosir.

Baca Juga :  Memasuki Tahapan Pilkada, Bawaslu Sumut Hadiri Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024

Sebelumnya, Komisi D DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ini, beberapa waktu lalu. Dalam RDP diketahui sekitar 60 persen bangunan Lim Hok Kiat sudah menyimpang dari SIMB yang dimilikinya. Pimpinan rapat, Ketua Komisi D Parlaungan Simangunsong meminta agar pihak kecamatan melakukan mediasi menyelesaikan persoalan itu. Selain itu, dua anggota Komisi D dari daerah pemilihan IV, Sahat Simbolon dan Paul Mei Anton Simanjuntak (Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung) ditugaskan mengawal permasalahan ini. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->