Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor

Sentralberita| Medan Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua  pelaku Curanmor di Jl. Mistar No.72 dan Jl. Tani Asri Gg. Mesjid medan.
Pelaku bernama Darma Saputra, 31 thn, Islam, Swasta, Jl. Tani asli Gg. Mesjid dan M. Irpan, 35 thn, Islam, Swasta, Jl. Darussalam Gg. Karya bakti no. 38 medan.
 Rabu 28 Maret 2018  sekira pukul 21.30 wib korban mendapat laporan bahwa S. Motor  scorpio warna hitam no. Pol BK 6234 OW , no rangka: MH35BP0078K123928, No Mesin : 5BP124020 Yg dimiliki korban telah hilang dicuri selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Medan Baru.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas Pelaku bernama Darma dan Irfan. Pada hari Sabtu 31 Maret 2018 sekira pukul 13.00 wib diketahui kebaradaan salah satu Tersangka an. M. Irfan.
Irfan berhasil diamankan di bengkel Jl. Mistar no. 72. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kereta berhasil ditemukan di pinggir Jl. sei Mencirim kp. Pondok kec. Kutalimbaru.
pelaku berhasil diamankan lagi bernama Darma Saputra berhasil ditangkap dan dilumpuhkan karena melawan petugas.
Kapolsek medan baru Kompol Victor Ziliwu,SH SIK MH Mengatakan, dengan Kejelian unit Reskrim Polsek Medan Baru pelaku bisa tertangkap. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP Ancaman diatas 5 Thn. (SB/AR)
Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Malam Resepsi Dalam Rangka Peringatan HUT Ke-79 RI Kabupaten Asahan Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

-->