Harapkan Uang Rp.1 Juta Mucikari Cewek Bayaran Akhirnya Diadili
Sentralberita|Medan~Demi mendapat untung Rp 1 juta, Hendriksyah Putra Sitorus alias Hendrik menjual dua wanita yang digunakan jasa seksnya. Namun, Hendrik bernasib sial karena dua wanita itu dijualnya kepada petugas kepolisian. Akhirnya, Hendrik menginap di hotel prodeo,dan kini diadili di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,diketuai majelis hakim Riana Pohan SH.
Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Hendrik agenda, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/3) sore.
Dilanjutkan Sabarita, pada Rabu tanggal 1 November 2017 sekitar jam 21.30 wib, saksi Edward Sinulingga dan Sutiar selaku petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan teknik patrol di dunia maya (Cyber Patrol) terhadap akun twiter @Nonie_Medan dan WA Nonnie medan.
“Akun tersebut menyediakan perempuan yang bisa digunakan jasa seksnya. Kemudian, Hendriksyah menawarkan dengan mengatakan: “ini rate ST 2 jam 2x Shoot 1,5 Juta DP 400 & LT Bebas 6 Jam 3 Juta DP 500 Rule : Wajib DP wajib Caps, No Anal & Face dan Face setelah DP,” lanjutnya.
Melihat itu, petugas melakukan penyamaran dan sepakat dengan terdakwa bahwa pada Kamis tanggal 2 November 2017, saksi Sutiar mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta ke nomor rekening yang diberikan Hendriksyah untuk membooking dua wanita.
Setelah ada bukti pengiriman uang, terdakwa mengirimkan dua foto wanita yang akan digunakan jasa seksnya kepada Sutiar.
“Selanjutnya, Hendriksyah mengabari korban, Nimas Chandra Sita Ariana Putri dan Novana Cindy Grace Siregar melalui pesan WhatsApp memberitahukan bahwa ada tamu yang akan menggunakan jasa seks mereka,” pungkas JPU dari Kejatisu itu.
Tak lama, terdakwa dan Sutiar sepakat untuk bertemu di Hotel Soechi Medan pada Jumat tanggal 3 November 2017. Pada jam 18.00 wib, terdakwa menjemput dengan mengendarai ketera ke kostnya, Jalan Pabrik Tenun Medan.
Sekitar jam 20.30 wib, Nimas dan Novana datang ke kamar No 725 Hotel Soechi dan saat itu sudah ada Sutiar yang berpura-pura sebagai tamu dari Malaysia
Kemudian, seorang polwan dan beberapa polisi berpakaian preman menginterogasi Novana dan Nimas.
“Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menghubungi terdakwa melalui akun twiter @Nonie_Medan dan memancingnya untuk penambahan penggunaan jasa seks sampai dengan Minggu selama dua hari dengan kesepakatan harga Rp 10 juta,” cetus Sabarita.
Namun, untuk fee akan diberikan Rp 1 juta langsung diberikan kepada terdakwa. Untuk penyerahan uang, polisi membawa Nimas Chandra turun keluar Hotel Soechi untuk menyerahkan uang Rp 1 juta sebagai tambahan pembayaran jasa seksnya.
Saat Nimas menyerahkan uang kepada terdakwa, saat itu polisi langsung mengamankan Hendriksyah dan turut membawa kedua korban ke Dit Res Krimum Poldasu untuk pemeriksaan selanjutnya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandas Sabarita.
Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan para saksi yang merupakan petugas kepolisian dan kedua korban. Mereka menceritakan kronologis kejadian. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. ( SB/FS )