Gugat KPU Sumut Ke PT TUN Tak Percaya Putusan Bawaslu

Kuasa hukum JR Ikhwaluddin Simatupang

Sentralberita|Medan~Langkah hukum lanjutan Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon ) Gubernur Sumut JR Saragih,dengan  melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN ),dikarenakan  tak yakin dengan putusan Bawaslu yang memerintahkan agar dilakukan legalisir ulang ke Suku Dinas DKI,bisa berjalan dengan baik,transfaran dan bersih dari intervensi.

Hal itu diungkapkan JR Saragih melalui kuasa hukumnya Ikhwaluddin Simatupang SH MH,usai melakukan perbaikan berkas gugatan,yang diterima Wakil Ketua PT TUN Ono Sunaryo dan hakim Undang Saepudin,di kantor PT TUN Medan,Jalan Peratun Komplek Medan Estate Medan,Jum,at (9/3).

Ikhwaluddin Simatupang didampingi rekannya Bambang,tiba di kantor PT TUN Medan,sekira pukul 07.45. Wib.

Sedangkan Dari pihak tergugat KPU Sumut terlihat hadir Komisioner Iskandar Zulkarnain,Benget M Silitonga dan Pandapotan Tamba dari KPU Medan dan sejumlah staf.

Agenda perbaikan berkas gugatan nomor 5/G/Pilkada/2018/PT TUN – Mdn,dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan kantor PT TUN.

“Kami melayangkan gugatan ini ke PT TUN karena kami tidak yakin proses leges di Dinas DKI Jakarta,sesuai perintah Bawaslu dalam amar putusannya dapat berjalan dengan baik,karena kami merasa sudah ada upaya – upaya untuk mempersulit kami”,tegas Ikhwaluddin.

Baca Juga :  Capaian Kinerja Pembimas Hindu Kanwil Kemenagsu Triwulan II Tahun 2024

Karena itu lanjut Ikhwaluddin,tujuan gugatan baru ke PT TUN adalah sebagai langkah antisipasi terhadap proses leges yang akan dijalankan.

Kepada Wartawan Ikhwaluddin menegaskan saat ada upaya sistematis yang dilakukan pihak tertentu agar JR Saragih tidak lolos menjadi paslon Gubernur berpasangan dengan Ance Selian.

“Lihatlah ada sebuah lembaga yang mensomasi Diknas DKI yang meminta agar tidak melakukan leges terhadap Ijazah JR Saragih,belum lagi ada laporan ke Bawaslu Sumut yang menyebutkan dokumen pendaftaran Pak JR palsu,ini semua kan sudah jelas,disana sini kami dihadang”,tandas Ikhwaluddin.

Sementara Komisioner KPU Sumut Benget M Silitonga,dijumpai di kantornya mengaku bingung dengan adanya gugatan yang sama terhadap KPU Sumut,dalam waktu bersamaan.

“Saya sangat bingung melihat negara ini,putusan Bawaslu aja belum dijalankan,eh ada lagi gugatan yang sama ke PT TUN Medan.Parahnya lagi,PT TUN menyebutkan,gugatan ini gak ada kaitannya dengan Bawaslu”,pungkas Benget Bingung.

Baca Juga :  Pemko Medan Sosialisasikan Satu Data Indonesia Kepada Aparatur Kelurahan Cantik

Padahal gugatan ini objeknya sama,yakni keberatan atas SK KPU Sumut nomor 7 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada Pilgub tahun 2018.

Menyikapi hal ini kata Benget,KPU Sumut masih membahas dan mempersiapkan langkah – langkah selanjutnya dalam menghadapi gugatan pihak JR Saragih di PT TUN Medan.

Soal rencana legalisir,KPU Sumut,ucap Benget telah melayangkan surat ke Pihak JR Saragih tentang rencana melakukan leges ulang di Diknas DKI Jakarta.Namun hingga kini belum ada jawaban apakah putusan Bawaslu akan dilaksanakan atau tidak.

“Kalau seharusnya kan pihak mereka yang gencar untuk melakukan leges ini,bukan kami.Tapi begitupun gak apa – apa,kami berusaha patuh dan taat hukum,kami surati mereka,tapi belum ada balasan,ya gimana lagi”,ujar Benget.(SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->