Kejatisu: Berkas  Ijazah Palsu Lengkap, JR Saragih Bakal Segera Diadili

Sentralberita| Medan~ Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara kasus penggunaan dokumen palsu yang melibatkan JR Saragih telah lengkap. Dalam waktu dekat, Bupati Simalungun ini akan segera diadili di Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, tim jaksa Kejati Sumut telah merampungkan penelitian berkas perkara JR Saragihk kemarin. Tim Jaksa juga telah menerbitkan surat P21 atas nama JR Saragih,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (29/3/2018).

Selain itu, tim jaksa kata Sumanggar juga sudah menyerahkan surat P21 itu ke penyidik polisi di Gakkumdu pada hari yang sama.

“Saat ini kita hanya tinggal menunggu proses tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” sebut Sumanggar.

Baca Juga :  Sispamkota, Poldasu Kelola Situasi Kamtibmas Dalam Setiap Tahapan Pilkada 2024

Sumanggar menjelaskan kemungkinan proses tahap dua dari penyidik akan berlangsung pada pekan depan. “Kalau masalah penahanan kita tidak bisa menyimpulkan itu. Itu kesimpulan penuntut umum atau pimpinan,” urainya.

Sedangkan untuk pelimpahan ke Pengadilan, Sumanggar mengaku paling lama lima hari setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Untuk berkas ke pengadilan, itu kita punya waktu lima hari.Kita susun dulu dakwaannya,” tegas Sumanggar. (SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->