Biadabnya Seorang Guru Ngaji Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Ilustrasi

Sentralberita| Bogor~Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan seorang pria berinisial MN (39) karena diduga telah mencabuli dan menyetubuhi delapan anak di bawah umur, di Kampung Cilubang Tonggoh, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Korban masing-masing berinisial AN (7), ZKA (9), SA (7), HS (7), LA (6), CAA (9), ZKN (13), dan SO (12).

Perbuatan pelaku diketahui setelah salah satu dari keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang juga mengajar ngaji itu melakukan tindak asusila tersebut dengan cara menggerayangi dan mencium bagian tubuh korban yang sensitif.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Menyambangi PKL, Himbau Arahkan Pembeli Tak Parkir Srmbarangan

Untuk melampiaskan nafsu seksualnya, pelaku kemudian memasukan jari dan kemaluannya ke alat kelamin korban.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, modus pelaku dengan cara menyuruh murid-muridnya itu untuk mengambil air wudu di dalam kamar mandi kontrakan miliknya.

“Pelaku melakukan perbuatannya di dalam kamar mandi,” ucap Ulung, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (27/3/2018).

Dia mengungkapkan, pelaku adalah seorang guru ngaji di wilayah tersebut. Pelaku juga diketahui memiliki rumah kontrakan yang diduga digunakan pelaku untuk mencabuli korbannya yang rata-rata berusia antara 6 sampai 13 tahun.

“Dari pengakuannya, pelaku menyeboki dan memegang kemaluan korban. Dia melakukan itu sejak tahun 2016,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumut : Berantas Judi Online Sampai Ke Akar-Akarnya.

Ulung menambahkan, dalam kasus ini, polisi turut melibatkan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Pekerja Sosial (PEKSOS) untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.

Sambungnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76D junto 81 dan Pasal 76E junto 82 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Menurut pengakuannya, ia melakukan itu ketika korban disuruh untuk berwudu,” tutupnya.(SB/mc)

Tinggalkan Balasan

-->