Berdasarkan Peraturan, PNS Dilarang Berpolitik

Sentralberita – Asahan I Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota Partai Politik.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Kemudian, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang tersebut, antara lain disebutkan bahwa Pegawai Negeri yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai PoIitik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Hal itu dikatakan M Rito SH, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Asahan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/3), ketentuannya sudah jelas bahwa PNS tidak dibenarkan jadi anggota dan/atau pengurus partai politik, “ berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,”.
Secara terpisah, Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP saat dikonfirmasi terkait netralitas ASN melalui Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, “ Pemkab Asahan sudah memberikan arahan kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis, baik itu keanggotaan dan menjadi pengurus partai,”terangnya sembari menegaskan Jika ada ASN yang terlibat, maka semua resiko menjadi tanggungjawab pribadi.(SB/sus)