Tak Terbukti Lakukan Penggelapan, Saugi Bebas Murni
Sentralberita| Medan~Tidak terbukti melakukan penggelapan dan penipuan,sebagaimana dakwaan JPU, Saugi,akhirnya divonis bebas murni ( vriskhfragh) di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.
Putusan tersebut,dibacakan Ketua majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH,MH,dihadapan terdakwa Saugi dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Maya SH dari Kejari Medan,Selasa ( 20/3/2018 ).
Dalam amar putusannya,majelis hakim menyebutkan,terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor,seperti yang didakwakan JPU .
“Berdasarkan fakta di persidangan,baik berupa keterangan para saksi maupun alat bukti,tidak terbukti bahwa terdakwa Saugi melakukan tindak pidana penggelapan”,ujar Erintuah.
Karena itu,dalam amar putusannya,hakim menyebutkan,membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
“Menyatakan membebaskan terdakwa Saugi dari seluruh dakwaan dan Tuntutan JPU,dan mengembalikan harkat hak hukumnya,sesuai perundang undangan,”ujar Erintuah.
Sebelumnya JPU Maya SH dalam nota tuntutannya meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman bagi terdakwa yang masih dibawah umur itu ( 17 tahun ) saat kejadian,dengan hukuman satu tahun penjara.
Saugi,yang didampingi kuasa hukumnya Binsar Jhonatan Panggabean SH,Agam Sandan SH dan Ranap Sitanggang SH dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak ( PKPA) Kota Medan,mengapresiasi putusan hakim yang dipimpin Erintuah Damanik SH MH tersebut.
“Kita sangat berterimakasih dan mengapresiasi putusan hakim tersebut,hakim menurut kami sudah pada rel yang benar,sesuai fakta persidangan”,ujar Agam Sandan yang diamini rekannya.
Menurut mereka,pertimbangan hakim yang menunda sidang selama dua pekan untuk pembacaan vonis sangat tepat.
“Hakim pada waktu penundaan minta waktu dua minggu untuk menjatuhkan putusan,hakim perlu pertimbangan yang matang,dan hasilnya hakim menyatakan bebas murni Saugi,”ujar Jhonatan.
Sementara ayah Saugi yang selalu hadir dalam persidangan,tampak terharu,dan puas dengan vonis bebas anaknya.
Dalam surat dakwaan JPU,disebutkan,terdakwa Saugi pada 1 Januari 2016 lalu,disuruh oleh Derpin membeli minyak,dengan memberikan uang Rp.4000.
Namun ternyata,Saugi yang pada ketika itu bersama temannya sedang membakar ikan dihalaman Masjid di Jalan Perhubungan Padang Bulan Medan ,dituduh Derfin menggelapkan sepeda motornya.Padahal ia hanya disuruh membeli minyak.Hal itu disaksikan sejumlah temannya.
Atas kejadian tersebut,Saugi malah dituduh menggelapkan sepeda motor Derfin dan diadukan ke Polisi.( SB/FS ).