Ini Pernyataan Dispenad Terkait Pendidikan dan Kepangkatan JR Saragih

Sentralberita| Medan~Terkait polemik pendidikan dan Kepangkatan JR Saragih Semasa Dinas Aktif di TNI AD, Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) mengeluarkan pernyataannya:

“Memang benar bahwa Jopinus Ramli Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM dan berdinas di Pomdam III/Slw sebagai Dansubdenpom Purwakarta, sebelum akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 2008 untuk beralih profesi dibidang yang lain.

Berdasarkan relis Dispenad seperti dilansir Okebung.com, Sabtu malam (17/03/2018), bahwa untuk menjadi prajurit TNI AD, JR Saragih menempuh pendidikan Sekolah Perwira Prajurit Karir TNI (Sepa PK TNI) yang pendidikannya diselenggarakan di dalam lingkungan Akademi Militer yang berlangsung selama 1 tahun, berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer yang ditempuh selama 4 tahun. JR Saragih lulus dari pendidikan Sepa PK TNI pada tahun 1998 dan menyandang pangkat sebagai Letnan Dua CPM.

Baca Juga :  Atlet Taekwondo Sumut Sumbang Emas dan Perunggu di Hari Ketiga PON XXI

Terkait informasi yang beredar bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta informasi-informasi lainnya yang berkembang, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyidikan terkait beberapa permasalahan yang terjadi, karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai warga sipil” (SB/01).

Tinggalkan Balasan

-->