KPU Tegaskan Presiden Harus Cuti Saat Kampanye Pilpres

Sentralberita| Jakarta~Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, presiden petahana tetap harus cuti saat kembali berkontestasi dalam pilpres.Keharusan cuti tersebut bertujuan agar petahana tidak menggunakan fasilitas

“Untuk pilpres, pada dasarnya kalau misalnya orang yang masih menduduki jabatan sebagai presiden itu nyalon lagi maka kemudian punya hak untuk kampanye, dalam gunakan haknya dibentukan UU harus cuti di luar tanggungan negara,” katanya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Walaupun cuti, dia mengungkapkan, nantinya Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tetap akan melekat melakukan pengamanan terhadap petahana. Hasyim menyebutkan, nantinya surat izin cuti berupa surat pernyataan yang harus disampaikan kepada pihak KPU.

Baca Juga :  Mendagri Lantik Pj Gubsu, Agus Fatoni Siap Lanjutkan Roda Pemerintahan

“Supaya walaupun seseorang itu masih memiliki jabatan presiden, ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatannya, ini agar setara dengan pasangan lain yang tidak sedang duduki jabatan presiden,” jelasnya.

Terkait mekanisme aturan kampanye untuk Pilpres 2019 memang belum ada. Namun, Hasyim menegaskan, mekanisme akan segera diatur. Aturan itu akan hadir, guna membedakan kegiatan presiden pada masa kampanye nantinya.

Tinggalkan Balasan

-->