KPU RI: Putusan Bawaslu Mengikat Bagi Pemohon dan Termohon

Sentralberita| Medan~Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan,bahwa putusan Bawaslu yang memerintahkan agar dilakukan legalisir ulang Ijazah JR Saragih, adalah mengikat bagi pemohon maupun termohon ( JR saragih dan KPU Sumut ).

“Jadi sikap KPU Sumut ini sudah benar,dengan melaksanakan putusan Bawaslu Sumut.Karena itu kami akan tetap berlandaskan pada putusan Bawaslu, “pungkas Wahyu.

Wahyu juga menyebutkan,dalam hal sengketa Pilgub Sumut ada keunikan tersendiri.Seharusnya,selesai dulu proses gugatan di Bawaslu,baru kemudian dilakukan gugatan ke PT TUN.

“Ini kan Bawaslu dan PT TUN berjalan beriringan,jadi kami hadir dan melayani gugatan di PT TUN ini,karena ini kewajiban,tapi kami akan mempergunakan hak kami,untuk tetap berpedoman sesuai putusan Bawaslu”,tegasnya.

Baca Juga :  Wagub Surya dan Anggota DPR RI Rokhmin Dahuri, Bahas Agromaritim untuk Peningkatan Daya Saing Ekononi Sumut

Sedangkan berkaitan dengan syarat pencalonan,yakni “Ijazah terakhir dan minimal SMA sederajat,menurut Wahyu tentang hal itu tidak ada pernah pihak masyarakat yang melakukan uji materi,setelah diundangkan.

“Itu produk kita,itu Undang – undang,kita yang lebih tahu,dan itu diundangkan setelah melalui proses panjang,dan melibatkan banyak komponen masyarakat pembuat Undang – undang dan para ahli dan itulah yang kita tuangkankan dalam PKPU,jadi itu tidak ada masalah,dan sudah jelas dan terang, “,papar Wahyu.

Karena itu Wahyu menandaskan,terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah ( SKPI ) yang dileges,memenuhi putusan Bawaslu,tidak dapat dilakukan panafsiran bahwa SKPI adalah bentuk lain dari sebuah ijazah.

“Itu tidak bisa ditafsirkan,itu jelas dan nyata,tidak ada penafsiran lain,kita hanya menjalankan perintah Bawaslu,yang merupakan produk hukum”,tandas Wahyu (SB/01/FS)

Baca Juga :  Polres Dairi Gelar Pengamanan Kirab Obor Api PON XXI Aceh -Sumut

Tinggalkan Balasan

-->