PN Medan Harus Serius Sidangkan Gugatan Class Action Tirtanadi
Sentralberita|Medan~Gugatan Class Action yang dilayangkan masyarakat terhadap PDAM Tirtanadi Sumut kiranya mendapat perhatian serius dari pengadilan, sehingga proses perkara yang sudah memasuki lima bulan itu bisa segera dituntaskan.
“Ini sudah cukup lama berjalan. Kita berharap agar jangan lagi ada penundaan-penundaan dari pihak tergugat. Harapan kita agar hakim, ariflah melihat perkara ini agar bisa tetap dilanjutkan, ” ucap kuasa hukum penggugat PDAM Tirtanadi,Padian Adi Siregar usai menyerahkan permohonan model pemberitahuan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/3/2018).
Kata Padian, pihak tergugat PDAM Tirtanadi, selama ini sudah cukup sering mengulur waktu dalam proses mediasi yang diberikan PN Medan. Sehingga terkesan pihak tergugat tidak serius dengan gugatan yang diajukan masayarakat pelanggan PDAM Tirtanadi.
“Rentang waktu November ke Maret, itu waktunya sudah cukup lama. Ini harus jadi perhatian majelis, karena ini menyangkut hak pelanggan Tirtanadi yang dirugikan,” pungkas Padian
Selama mediasi berlangsung, lanjut Padian, sudah dua kali pihak tergugat tidak memenuhi panggilan sidang. Kemudian pihak prinsipal dalam hal ini yang diwakili Dirut PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo juga sudah pernah dipanggil, namun tidak datang. Begitu juga saat tergugat mengajukan mediasi di luar persidangan juga, ternyata pihak tergugat masih mengulur waktu.
Padian menambahkan, setelah permohonan model gugatan disampaikan, pekan depan tinggal menunggu jawaban dari pihak tergugat.
“Kita sudah sampaikan model permohonannya ke majelis. Harapan kita minggu depan, ada atau tidak adanya jawaban dari tergugat kita harapakan harus ada penetapan tentang kelanjutan sidang ini. Karena memang nasib pelanggan Tirtanadi yang ada di Kota Medan menunggu dari gugatan ini,” pungkas Padian.
Seperti diketahui sebelumnya, pada November 2017 lalu, sebanyak 38 advokat dari PBH Peradi Medan, mendaftarkan gugatan Class Action ke PN Medan, terkait buruknya pelayanan air PDAM Tirtanadi.
Gugatan ini didasari oleh keluhan masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi atas terjadinya gangguan pemenuhan air yang terjadi pada 20-24 oktober 2017 lalu. Akibat gangguan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan air, sebagian pelanggan PDAM Tirtanadi terpaksa membeli air isi ulang dan terpaksa menumpang mandi ke rumah-rumah tetangga. (SB/FS)