Ini Penjelasan KPU Sumut Terhadap SKPI dan Leges Yang Diterima JR
Sentralberita| Medan~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memberi penjelasan terkait pelaksanaan amar putusan Bawaslu Sumut sebanyak delapan poin terutama melakukan legalisir ulang foto kopi izajah SMA milik pemohon JR Saragih kepada insttitusi yang berweweenang bersama-sama dengan termohon (KPU) dan diawasi Bawaslu Sumut.
Menurut Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/3/2018) keberangkatan mereka tanggal 10 Maret ke Suku Dinas namun karena sesuatu hal lalu mereka tanggal 12 Maret baru secara bersama-sama ke Dinas DKI Jakarta dan bertemu dengan Subdinas Arif dan Subaidah, sementara JR Saragih tidak ada diwakilkan kepada bernama Ronal Naibaho.
“Di hari Senin tanggal 12 Maret itu dilakukan pelegesan ulang Surat Keterangan Pengganti Izajah dan kami sempat bertanaya, apakah yang dileges ulang ini foto kopi izajah SMA atau SKPI, karena amar putusan Bawaslu yang mau dileges ulang itu foto kopi izajah,kami katakan demikian, ujar Zulkarnain.
Dijelaskan pihak Diknas, kata Zulkarnain, bahwa tanggal 9 Maret JR beserta rombongan (8 orang) bertempat di Dinas DKI Jakarta bermohon untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Izajah (SKPI) karena izajah atas nama JR Saragih hilang.
Dengan alasan hilang tersebut, pihak Diknas bisa mengeluarkan SKPI jika persyatan terpenuhi sesuai dengan Permendikbud No.29 tahun 2014, berupa ada surat keterangan hilang dari pihak kepolisian tertanggal 5 Maret, menghadirkan saksi dua orang dari teman angkatannya di SMA yang bersangkutan, JR dan saksi menekan pertanggung jawaban mutlak.
“Jadi kami di Diknas tersebut ya melakukan legalisir SKPI, setelah itu membuat berita acaranya,”ujar Zulakrnain menceritakan seraya menyampaikan legalisir itu sebanyak 10 lembar. Tiga pertinggal di Diknas DKI dan tujuh lagi ke JR Saragih.
Selanjutnya Zulkarnain mengaku hari ini, Selasa (13/3/2018) leges SKPI tersebut telah diterima KPU Sumut dan beberapa hari ini KPU melakuan rapat pleno apakah JR Saragih memenuhi syarat atau tidak memnuhi syarat. “Tolong tunggu aja ya, kita beritahun berikutnya,”ujar Zulakrnain ditemani Maruli dari Kabag hukum dan teknis KPU Sumut.(SB/ Husni L)