7 Kontainer Berisikan Buah Asal China Ditangkap Bea cukai

Sentralberita| Medan~Petugas bea dan cukai Belawan bekerjasama dengan kementerian perdagangan republik Indonesia, Selasa (13/3/2018) mengamankan 7 kontainer berisi 8.721 kotak jeruk dan 1.002 kotak apel asal china. Buah-buahan ini masuk ke Indonesia secara ilegal karena tidak punya dokumen impor, petugas bea dan cukai telah memberikan sanksi kepada importir sebesar rp 2,7 miliar.

Penindakan ini sesuai dengan peraturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor 28 tahun 2018 tentang pelaksanaan pemeriksaan tata niaga impor di luar kawasan pabean (pos border).  Pihak bea dan cukai akan menyerahkan penyidikan tersebut ke kementerian perdagangan republik indonesia untuk proses lebih lanjut.

Kepala bea dan cukai Belawan,  Haryo mengatakan, awal penangkapan adanya informasi dari inteligen akan ada masuk buah-buahan asal China tanpa izin impor, saat itu dilakukan penyelidikan dan benar adanya iformasi tersbeut dan penanganan nya akan dilakukan oleh kementerian perdaganan dan hal tersebut melanggar peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor 28 tahun 2018 tentang pelaksanaan pemeriksaan tata niaga impor di luar kawasan pabean (pos border).

Baca Juga :  Polda Sumut Perketat Pengamanan Jelang Pilkada di Kantor KPU dan Bawaslu

Sementara itu, direktur tertib niaga kementretian perdagangan republik Indonesai, Fery Angrijono mengatakan,  sanksi akan dikenakan dua secara adminitrasi dan akan dicabut surat persetujuan izin impor nya dan tidak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum karena memasukkan barang dari luar negeri tanpa izin.

Untuk proses lanjut, ke tujuh kontainer berisikan buah asal china tersebut disita dan nantinya petugas akan memeriksa dan mencari pemilik buah asal china yang masuk secara ilegal tersebut. (SB/AR)

 

Tinggalkan Balasan

-->