Heboh, JR Leges SKPI Bukan  Ijazah, Kata Kuasa Hukum Hilang

 

Sentralberita| Medan~ Tek-Teki terkait pencalonan JR Saragih, bakal pasangan calon Gubernur Sumut tahun 2018 ,masih bergulir panjang,panas dan tanpa kepastian.

Publik Sumut kembali terhentak dengan leges yang dilakukan JR Saragih ke Suku Dinas DKI Jakarta, sebab yang dileges bukanlah Ijazah seperti putusan Bawaslu Sumut. Ternyata yang dilegalisir adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah ( SKPI ). Ijazah JR Saragih dinyatakan hilang, sesaat setelah gugatan hukum  di Bawaslu Sumut,dua pekan lalu.

Ikhwaluddin Simatupang SH kuasa hukum JR Saragih menegaskan,ijazah kliennya itu hilang ketika hendak ke Jakarta, usai putusan Bawaslu pekan lalu.

“Itu kan ijazahnya ada,kalian lihat kan waktu di Bawaslu ,setelah itu hilang pas mau ke Jakarta,untuk leges,itu kan bisa saja terjadi,bagaimana pula,kalau umpamanya JR Saragih tiba tiba meninggal,itu kan bisa saja”,ungkap Ikhwaluddin kepada Wartawan di PT TUN Medan,Senin (12/3/2018).

Menurut Ikhwaluddin substansi dari persoalan ijazah itu sudah terpenuhi,yang menunjukkan bahwa ijazahnya ada,namun sudah hilang dan itulah dasar dikeluarkannya Surat Keterangan Pengganti Ijazah ( SKPI ).

JR Saragih,bakal pasangan calon Gubernur berpasangan dengan Ance Selian  yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS ),oleh KPU Sumut melakukan leges di Suku Dinas DKI Jakarta,Senin ( 12/3),namun anehnya dokumen yang dileges bukan ijazah sesuai putusan Bawaslu Sumut,yang memerintahkan untuk dilakukan legalisir ulang,tapi yang dileges adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah ( SKPI ).

Baca Juga :  DPRD Kota Medan Tetapkan 5 Anggota BKD

Leges SKPI yang dilakukan JR Saragih dan tim,didampingi termohon KPU  dan Bawaslu Sumut,di kantor Suku Dinas DKI Jakarta.

Sementara itu, KPU Sumut masih akan melakukan rapat pleno terkait legalisir SKPI yang dilakukan JR,sebelum mengambil keputusan,apakah JR – Ance memenuhi syarat (MS),atau tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS),dan butuh waktu 7 hari ke depan untuk keputusan dari KPU Sumut.

Sementara itu dalam nota gugatan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN ) Medan,diketuai Bambang Edi Soetanto S,SH MH,penggugat menyebutkan,bahwa apa yang dilakukan KPU Sumut ( tergugat), adalah salah, keliru,terutama terkait syarat sah pencalonan menjadi kepala daerah.

Menurut penggugat,melalui kuasa hukumnya Ikhwaluddin Simatupang,sesuai Undang – undang adapun syarat sah seorang pencalonan disebutkan harus mencantumkan ijazah terakhir,bukan ijazah SMA.

Disebutkan  bahwa hasil penelitian perbaikan dokumen penggugat,dinilai bahwa tergugat tidak cermat. Seharusnya tergugat,harus memberikan waktu dan kesempatan yang seluas luasnya terhadap penggugat untuk memperbaiki syarat pencalonannya,sebut Ikhwaluddin.

Menurut penggugat ,keputusan tergugat menyatakan penggugat TMS adalah sangat layak untuk dibatalkan,dan beralasan hukum untuk dikabulkan menjadi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub 2018.

Karena itu kami meminta agar Keputusan KPU NO.7 tahun 2018,tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur agar dibatalkan

Baca Juga :  Modesta Marpaung Harap Dinkes Kota Medan Tingkatkan pelayanan UHC

Meminta kepada majelis hakim PT TUN Medan Supaya memerintahkan kepada KPU Sumut ( tergugat ) agar menetapkan penggugat sebagai pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Pilgub 2018,tambah penggugat.

Sementara itu tergugat KPU Sumut melalui kuasa hukumnya Hadiningtyas SH,menyebutkan dalil penggugat melakukan gugatan ke PT TUN sangat aneh.

Bukankah penggugat telah menyetujui putusan Bawaslu untuk melakukan legalisir ulang Ijazah penggugat ke Suku Dinas DKI Jakarta.

Sehingga sangat aneh,bila saat ini,penggugat melakukan gugatan ke PT TUN,sementara pada hari ini juga penggugat menyetujui melakukan leges sesuai putusan Bawaslu,ujar Hadiningtyas.

Menurut tergugat,syarat sah ijazah SMA sederajat dalam pencalonan Pilgub Sumut adalah berlaku secara umum,dan bukan hanya penggugat,tapi berlaku kepada semua Bapaslon,dan sesuai Undang – undang.
Dan pencantuman status TMS bagi penggugat adalah sangat beralasan hukum,dan sesuai surat Kepala Dinas DKI Jakarta yang menyatakan,ijazah penggugat tidak sah adalah sudah sesuai hukum dan perundang undangan.

Karena itu tergugat memohon kepada Majelis hakim PT TUN Medan agar menolak seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Sidang sempat diskor lima menit dan akan dilanjutkan Selasa (13/3),dengan pengajuan bukti – bukti.Dan Ketua majelis hakim pun menunda sidang.( SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->