Eksepsi Dikabulkan, Dua Terdakwa Korupsi Pakaian Seragam Labusel Bebas
Sentralberita| Medan~Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang diajukan dua terdakwa kasus korupsi pengadaan pakaian seragam pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk pelajar kelas 1 SD Negeri se-Kabupaten tersebut.
Dalam amar putusan selanya, majelis hakim yang diketuai yang diketuai memerintahkan agar kedua terdakw yakni Waswin Lubis selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Juli Syahbana Siregar selaku Wakil Direktur III CV Kebersamaan dibebaskan dari penahanan.
“Mengabulkan eksepsi terdakwa. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ucap Majelis hakim yang diketuai dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (8/3).
Majelis hakim menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut umum tidak cermat.
Menyikapi putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa, Irvino salah seorang tim JPU dari Kejari Labusel menyatakan masih pikir-pikir. “Kita laporkan dulu ke pimpinan,”ucapnya singkat kepada wartawan.
Terpisah, Adi Mansar selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan dari awal penanganan perkara ini sudah terjadi kejanggalan. Dimana katanya, kasus ini dilaporkan oleh oknum jaksa di institusi yang sama mulai dari proses pelaporan hingga penuntutan.
Pasalnya dalam hukum acara pidana (KUHAP) ini tidak dibenarkan seorang penyidik dan sekaligus penuntut dalam perkara yang sama.
“Sehingga tidak tepatlah jika seandainya jaksa ini sebagai institusi yang melakukan proses ketiganya baik sebagai pelapor, penyidik dan penuntut. Kita bilang ini saling bertentangan karena tidak ada check and balances dalam menangani perkara sebab dia yang melapor, dia yang menyelidiki dan dia yang menuntut. Jadi artinya ini seakan-akan subyektifitas seorang jaksa,” ucap Adi Mansar kepada wartawan.
Makanya kata Adi Mansar dalam eksepsinya, mereka mempersoalkan kewenangan jaksa yang menangani perkara ini. Sebab ternyata kasus yang menjadikan dua kliennya sebagai tersangka ini dilaporkan oleh jaksa Dedy Saragih yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Labusel . Dedy juga diketahui sebagai salah satu tim penuntut umum perkara tersebut di pengadilan.
“Dan ternyata memang majelis hakim sependapat dengan kita. Karena memang secara formil penanganan ini sudah salah, karena jaksa yang menanganinya dia sebagai pelapor, dia juga sebagai penyidik dan juga penuntut,” sebutnya.
Bahkan kata Adi, penanganan perkara seperti yang dialami dua kliennya baru pertama ini terjadi dimana seorang jaksa yang men jadi pelapor dan penyidik hingga ke proses penuntutan.
“Saat ini kita tengah menunggu pembebasan kliennya kita. Kasian mereka sudah ditahan lebih dar 40 hari,” pungkas Adi Mansar.
Sebelumnya diberitakan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Waswin Lubis dan rekanan Disdik Labusel, Juli Syahbana Siregar selaku Wakil Direktur III CV Kebersamaan didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk pelajar kelas 1 SD Negeri se-Kabupaten tersebut.
“Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih dari total pagu anggaran sebesar Rp 1,9 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum(JPU), Dedy Saragih dipersidangan beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa terancam dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Juli Syahbana Siregar selaku rekanan Disdik Kabupaten Labusel dalam kegiatan pengadaan pakaian seragam pelajar kelas satu SD, bekerja tidak sesuai dengan kontrak,” jelas Dedy.
Sedangkan, terdakwa Waswin Lubis selaku PPK justru membayarkan penuh pagu anggaran kepada CV Kebersamaan, meski perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak.( SB/FS)