Sidang Lanjutan Laurentius, Dua Ormas Nyaris Ricuh
Sentralberita| Medan~Korban Achmad Husein Siregar tidak menyangka, tindakannya saat menegur terdakwa Ir. Laurentius yang bermain musik (band) saat adzan berkumandang, berakhir dengan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dirinya.
Terdakwa yang merupakan tetangga di belakang rumahnya itu, memukuli dirinya hingga babak belur. Akibatnya ia mengalami luka di wajah dan dan bagian badan lainnya. Kejadian itu berlangsung empat tahun lalu, di komplek perumahan Johor Indah Permai II, Medan.
“Waktu itu tanggal 10 Oktober 2014, kejadiannya sekitar jam 2 siang, terdakwa bermain band musik di rumahnya hingga menjelang adzan Ashar. Saya lalu berteriak minta musiknya dihentikan sambil menyusulnya ke rumah terdakwa,” ucap korban kepada wartawan usai sidang di PN Medan, Rabu (7/3/2018)
Sesaat korban sampai di rumahnya, korban kembali menegur terdakwa, mempertanyakan kenapa tidak mengentikan musik saat adzan berlangsung. Namun, terdakwa tidak terima justru malah menggertak korban.
“Kau gak tau siapa aku, apa urusannya sama mu. Orang sini aja banyak yang muslim gak ada yang keberatan,” ucap korban menirukan kalimat terdakwa.
Tidak lama kemudian, terdakwa kembali mengingatkan korban agar angkat kaki meninggalkan rumahnya. Namun karena tidak dapat jawaban yang jelas. Korban tetap bertahan, hingga akhirnya terdakwa emosi dan memukulinya.
“Terdakwa waktu itu memukuli saya bersama kawan-kawanya yang lain. Ada sekitar 5 orang yang ikut bantu memukuli saya. Karena saya gak berdaya lagi, saya telpon keluarga untuk menjemput,” ungkap korban.
Kemudian korban melakukan visum ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Delitua. Namun kasusnya sempat mengendap selama empat tahun, hingga akhirnya masuk ke persidangan pada Februari 2018.
“Saya ingin kasus ini bisa dituntaskan. Niat saya hanya menegurnya kenapa harus sampai emosi dan arogan memukuli saya,” pungkasnya.
Selain 2014,ada dua kasus lagi yang melibatkan terdakwa,sehingga kasus terdakwa menjadi perhatian masyarakat dan proses penyidikannya langsung diambilalih Polresta Medan,beber korban.
Pantauan wartawan, sidang yang berlangsung sore itu, dikawal ormas kepemudaan dari pihak terdakwa sedangkan dari pihak korban, dikawal sejumlah ormas keagamaan.
Selama bersidang, sempat terjadi keributan, karena massa dari terdakwa menghadang pintu masuk ruang sidang Cakra VII tempat bersidang. Akibatnya, pihak korban yang ingin mengikuti sidang tidak bisa masuk ke ruangan
Sesaat setelah usai sidang, terdakwa tampak dikawal massa hingga menuju ke ruang tahanan sementara PN Medan,dengan pengawalan ketat puluhan “bodyguardnya”.( SB/FS)