Diperintahkan Laksanakan Putusan Bawaslu, Komisioner KPU Sumut Kosultasi Ke KPU RI

Sentralberita| Medan~Seluruh komisioner KPU Sumut berangkat ke Jakarta menemui KPU RI melakukan konsultasi berkaitan dengan hasil putusan Bawaslu,yang sifatnya final dan mengikat.

Hal itu dikatakan Iskandar Zulkarnain,salah seorang komisioner KPU Sumut,melalui sambungan telephon kepada Wartawan, Selasa sore ( 6/3).

Berdasarkan laporan dan pertemuan antara KPU Sumut – KPU RI maka  dalam waktu dekat ini KPU Sumut akan mengadakan rapat pleno,terkait dengan putusan Bawaslu,ujar Iskandar.

Sebelumnya,dalam putusan Bawaslu Sumut,terkait gugatan JR Saragih,KPU Sumut diminta agar melakukan legalisir ulang ke Suku Dinas DKI Jakarta,bersama JR Saragih dan diawasi langsung oleh Bawaslu Sumut.

Dalam putusan tersebut,leges yang dilakukan KPU Sumut di Diknas DKI Jakarta,tidak sah.

Baca Juga :  Dibuka Ketua KONI Medan, Peserta Pencak Silat Naik 34,27 Persen di Ajang Porkot Medan 2024

Karena Diknas DKI dinyatakan tidak berwenang melakukan legalisir ke Diknas DKI,karena sekolah yang mengeluarkan Ijazah JR Saragih sudah tutup.

Disebutkan,salinan putusan dari Bawaslu sendiri baru diterima KPU Sumut pada Senin ( 5/3),dua hari setelah pembacaan putusan. (SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->