Tidak Ada Unsur Kerugian Negara, Binahati Bebaskan dari Tuntutan
Sentralberita| Medan~Mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias tahun 2007 senilai Rp6 miliar kepada PT Riau Airlines .
Binahati meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, agar membebaskan dirinya dari semua dakwaan dan tuntutan JPU.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Stefanus Gunawan dalam pembacaan nota pembelaan di hadapan ketua majelis hakim Achmad Sayuti di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/3)
Menurut Stefanus, apa yang dilakukan kliennya itu adalah tindakan benar sesuai dengan jabatannya sebagai Bupati Nias pada masa itu.
“Tindakan terdakwa dalam penyertaan modal senilai Rp6 miliar sudah disetujui oleh DPRD dan juga disetujui gubernur. Jadi menurut kami tindakan yang dilakukannya tidak dapat dikategorikan menyimpang,” ucap Stefanus.
Disebutkannya, pilihan penyertaan modal terhadap PT Riau Airlines pada waktu itu justru menguntungkan masyarakat Nias pasca ditimpa bencana gempa tahun 2004. Sebab dengan penyertaan modal itu, untuk memperlancar jalur transportasi udara menuju ke Nias, sehinnga tidak ada hal yang menguntungkan pribadi dari bupati.
“Tuntutan JPU tidak berdasar, karena apa yang dilakukan bupati untuk kepentingan masyarakat. Dengan adanya langkah yang dilakukan bupati, jalur udara Medan-Nias bisa kembali normal pasca gempa,” ungkap Stefanus.
Dalam pledoi juga disebutkan kuasa hukumnya, tindakan yang dilakukan Bupati Nias bukan termasuk tindakan pidana, tetapi seharusnya masuk ke ranah hukum perdata.
“Kami melihat tidak ada di sini yang merugikan negara. Ini tidak terpenuhi sebagai kejahatan korporasi. Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga merupakan hubungan keperdataan,” pungkas Stefanus.
Ia juga mengatakan, JPU dalam memeriksa perkara ini tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara dari BPK. Untuk itu, ia meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari semua dakwaan.
Sebelumnya JPU Hopplen Sinaga menuntut mantan Bupati Nias, Binahati B. Baeha 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa dinilai bersalah dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines.
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Selain hukuman penjara, Binahati juga dituntut dengan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp6 miliar. Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Dan jika tidak mencukup diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa, terdakwa saat menjabat sebagai bupati melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Namun, penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.12-233 Tahun 2006 Tanggal 2 Mei 2006.
Jaksa menjelaskan terdakwa menguntungkan diri sendiri. Sehingga terjadi indikasi korupsi pada penyertaan modal tersebut secara ilegal dilakukan Pemkab Nias.
Sementara itu, Kerjasama Pemkab Nias kepada pihak ketiga, yakni PT Riau Airlines tidak ada dasar hukum. Seharusnya didukung diterbitkan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) sehingga terjalin kerjasama secara legalitas.
Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara di Pemkab Nias sebesar Rp6
miliar. (SB/FS )