Korupsi PLN Tobasa, Dirut PT Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Sentralberita| Medan~Komisaris Direksi PT Jola, Leonardo Pasaribu,  divonis  majelis hakim selama 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengerjaan jaringan listrik di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Saryana di Ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/3) sore.

Selain penjara, terdakwa Leonardo juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 655 juta dari total kerugian negara mencapai Rp 3,04 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Terdakwa ‎Leonardo dianggap majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Patroli Dialogis Polsek Tanjung Balai Selatan: Hubungi Call Center 110 Jika Terjadi Gangguan Keamanan

Menanggapi putusan itu, Leonardo melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding. “Kami banding yang mulia,” ujar penasehat hukum terdakwa, Syarial Pohan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasron menyatakan pikir-pikir.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 7 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 8 bulan kurungan. “Jika kita lihat prosedurnya, apabila terdakwa mengajukan banding, kita juga harus siapkan kontra memory banding,” jelas JPU dari Kejari Tobasa itu usai sidang.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Syarial Pohan menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Mereka tak terima dengan putusan hakim yang terlalu tinggi. “Kita gak terima dengan putusan itu dan secepatnya kita ajukan memory bandingnya,” pungkas Syarial.

Baca Juga :  Polsek Teluk Nibung Laksanakan Jumat Curhat untuk Menyerap Harapan dan Aspirasi Warga

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Leonardo Pasaribu melakukan pengerjaan proyek pengerjaan jaringan listrik di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Pemkab Toba yang direncanakan untuk 47 desa. Proyek ini untuk masyarakat yang daerahnya belum tersalurkan listrik.

Dalam penawarannya, hanya 7 desa yang diajukan untuk dilakukan survei. Dari 7 desa, hanya dua yang selesai dikerjakan. Sementara 5 desa tidak selesai sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,04 miliar lebih. (SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->