Toko Obat Tidak Menjual Obat Sariawan, Walau Belum ada Larangan BPOM & Dinkes di Medan

Sentralberita| Medan~Sejumlah apotik dan toko obat di Medan, hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan secara resmi agar tidak menjual obat sariawan mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan luar konsentrat.
Untuk tidak membahayakan konsumen, pemilik apotik terpaksa menahan dan tidak menjual obat sariawan tersebut kepada konsumen.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pusat sudah melarang penggunaan obat yang mengandung policresulen dengan komposisi 36 persen yang kerap digunakan untuk mengobati sariawan.
Meskipun demikian, sejumlah toko obat dan apotik di Medan hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari balai pom kota Medan ataupun dari pihak dinas kesehatan dan institusi terait lainnya terkait pelarangan tersebut.
Obat yang sudah dilarang seperti salah satunya dengan merek albothyl produksi pt pharos Indonesia masih terpampang di stalase apotik.
Seperti di salah satu apotik di kawasan Sukaramai Medan, pemilik apotik mengaku konsumen masih banyak yang mencari obat sariawan tersebut, namun karena informasi dari media yang terus gendar memberitakan hal tersebut, pengelola maupun pemilik apotik terpaksa menahan obat obatan tersebut agar tidak membahayakan konsumen.
Salah seorang pemilik apotik, Ade mengatakan, larangan beredar terkait obat sariawan tersebut masih belum ada dari pihak terkait yakni BPOM dan Dinas Kesehatan kota Medan. Namun akibat viral di media sosial obat tersebut sengaja ditahan untuk tidak dijual kepada konsumen meski masih banyak konsumen yang mencari obat tersebut.
Ade berharap, dengan kondisi ini sebelum produsen menarik obat obatan tersebut seharusnya instansi terkait harus segera bertinda minimal mengeluarkan edaran resmi karena dampaknya membahayakan masyarakat. (SB/AR)