Poldasu Amankan Pakaian Monza Illegal, 7 Supir Ditangkap

Poldasu memerikasa barang bekas illegal

Sentralberita|Medan~ Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Irwasda, Pejabat Utama dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cuka Prov. Sumut Oza Olivia, di Halaman Kantor Gedung Ditreskrimsus Poldasu.

Disampaikan, selain mengamankan pakaian monza pihaknya juga menangkap 7 orang supir yakni IH (Supir BA 8393 EU), AR (Supir BA 8404 AU), RHDS (Supir BK 9234 YG), AF (Supir BK 9220 VR), ES (Supir BM 9729 MI), RTN (Supir BK 1909 TV) dan MA (Supir B 7353 IZ).

“Dari para supir ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 226 karung ballpress pakaian bekas eks luar negeri, 2 Mobil Truk Mitshubishi Colt Diesel, 2 Mobil Mitshubishi L300 (Box dan Pick up), Mobil Suzuki Pick Up, Mobil Daihatsu Grandmax, Mobil bus umum Povri dan Mobil truk Colt Diesel,” ujarnya, Jumat (2/2/2018).

Baca Juga :  Nyanyian Belo, Dapat Sabu dari Oknum Kadus di Labuhanbatu

Menurut Kapolda, pengungkapan barang illegal ini berkat kerjasama Ditreskrimsus Polda Sumut, Polres Asahan dan Polres Tanjung balai di tiga tempat berbeda.

Adapun Dugaan nilai barang bukti dengan total sebesar Rp.1.184.800.000,- ( satu miliar Seratus delapan puluh empat juta delapan ratus rupiah). Dengan pasal yang di langgar yaitu pasal 102, Pas 103, Pasal 104 Undang-undang RI No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Permendag RI No 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Kapoldasu juga menyampaikan bahwa Polda Sumut berkomitmen untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dan terutama juga dalam penegakan hukum dibidang ekonomi. Pengungkapan yang telah dilaksanakan oleh Dit Reskrimsus dan Polres Jajaran terhadap ball press/pakaian bekas, juga untuk melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan tidak higienis/kotor.

Baca Juga :  Poldasu Kawal Ketat Pemberangkatan Kembali 442 Jemaah Haji dari Bandara Kualanamu Pasca Ancaman Bom

“Dimohon peran serta instansi terkait dan masyarakat untuk menginformasikan kepada Polri, jika menemukan tindak pidana di lingkungannya. Dengan personil yang terbatas dibanding wilayah laut yang sangat luas, sehingga penegakan hukum oleh Polda Sumut masih terus ditingkatkan, terhadap penyelundupan barang illegal dan terutama dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Sementara Kepala Bea Cukai Sumut juga mengapresiasi kinerja Poldasu. Menurutnya tugas Bea Cukai dalam memeriksa cukai dan menyita barang bukti adalah perintah dari Kementrian Perdagangan RI.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->