Kok Bisa Ya, Bandar Narkoba Yang Ditangkap Dengan Barang Bukti Cukup Dilepas dan Ditangkap kembali

Sentralberita| Medan~Terkait dugaan tangkap lepas bandar narkoba di Polres Asahan, dimana  Samsul Arif alias Kecubung alias Bung Roma ditangkap pada bulan November 2017 lalu dengan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu, kemudian dengan dalih tidak mencukupi barang bukti, Samsul dilakukan rehabilitasi.

Karena adanya desakan dari masyarakat, Samsul akhirnya ditangkap kembali oleh Satuan Narkoba Polres Asahan pada 19 Februari 2018 lalu dengan barang bukti satu plastik kecil sabu yang disimpan didalam celana, Kamis, (22/2/2018).

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (PUSPA), Muslim Muis mengatakan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga tidak konsisten dalam pemberantasan narkoba. Hal ini diketahui, dimana bandar narkoba Samsul yang sebelumnya ditangkap dan memenuhi barang bukti untuk di proses, ternyata dilakukan rehabilitasi dengan dalih bukti tidak mencukupi.

Baca Juga :  Gubernur Bobby Nasution Gandeng USU Wujudkan Kolaborasi Sumut Berkah

“Ya itu namanya apa, namanya tangkap lepas. Kapolres harus dicopot karena tidak konsisten,” katanya.

Setiap rehabilitasi itu ada aturannya, Muslim menduga ada permainan dalam penanganan kasus narkoba di Polres Asahan. “Yang direhab itu korban penyalahguna, bukan pengedar atau bandar,” ucap Muslim.

Apalagi, kata Muslim, Kapolres Asahah AKBP Kobul menyatakan Samsul yang sebelumnya ditangkap dan direhabiltasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan, tidak terbukti. “Inikan pembohongan publik, dan Kapolda harus tegas untuk mencopotnya,” pintanya.

Saat dikonfirmasi terpisah terkait adanya Bandar narkoba yang direhabilitasi, Kepala Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan Yudi Purwana menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada namanya Samsul alias Kecubung yang direhabilisasi ke BNN. “Tidak ada, sudah dicek, kalau adakan pasti terdata,” jelasnya.

Baca Juga :  Kukuhkan Lima Anggota Badan Pengelola Toba Kaldera, Pj Sekdaprov Effendy Pohan Ingatkan Target Pertama Green Card

Samsul ditangkap oleh tim Pendekar Asahan Urusan Sapubersih (PAUS) Narkoba yang disaksikan Lurah Tebing Kisaran, Anggota Koramil Kota Kisaran dan masyarakat. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti tiga paket sabu yang disimpan di pot bunga, dinding rumah dan di atas rumah. “Ya,  saya yang nangkap, ada tiga paket sabu dari hasil tangkapan Samsul, dan kami tau dia itu pengedar, makanya kami kecewa, kok di rehab,” ucap Wakil Tim PAUS Sakir Samosir.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga saat dikonfirmasi mengatakan Samsul sudah ditangkap kembali dan penangkapan pertama dan proses rahabilitasi sudah sesuai dengan prosedur. “Sudah kita tangkap kembali Samsulnya,” tutupnya. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->