Memaksimalkan Tugas dan Fungsi DPRD Medan Dalam Percepatan Pembangunan Kota Medan

Pimpinan Dewan  & anggota DPRD Medan Foto bersama dengan Walikota Medan Eldin di Prapat pada Raker DPRDMedan.

Sentralberita| Medan~Sesuai Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dalamnya mengatur tugas dan fungsi, hak dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat. Jika hal ini berjalan, maka pembangunan dan kemajuan suatu daerah akan berhasil dengan baik. Tak terkecuali kota Medan, saat ini sedang dan telah menjalankan percepatan pembangunan infrastruktur dan melayani masyarakat menuju kemakmuran dan kesejahteraan.

Dalam kaitan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, kini terus meningkatkan perannya dalam mendukung pembangunan Kota Medan. Hal ini dilakukan dengan terus memaksimalkan fungsi DPRD Medan: sebagai Badan Legislasi, Pengawasan dan Budgeting.

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Funsi Anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan dan fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung mengungkapkan, untuk mendukung kinerja Pemko Medan dalam melayani masyarakat, pihaknya meminta kepada seluruh anggota dewan untuk memaksimalkan tiga fungsi DPRD Kota Medan, salah satunya fungsi pengawasan.

Ketua DPRD Medan Hrry Jhon memberikan sambutan pada Raker DPRD Medan

“Saya menyadari, masih banyak yang harus kita perbaiki dalam tugas kita sebagai anggota dewan. Fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran harus kita maksimalkan lagi untuk membantu kerja Pemko,” jelasnya baru-baru ini.

Henry Jhon Hutagalung mengatakan, berbagai keluhan masyarakat yang muncul belakangan ini bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemko Medan, namun juga menjadi tugas DPRD Kota Medan.

“ Tiga fungsi dewan itu harus kita jalankan dengan baik. Kalau tidak, kita tidak bisa membantu Pemko Medan dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan melayani masyarakat,” pungkasnya.

Penguatan terhadap tiga fungsi DPRD Medan itu merupakan hasil dari Rapat Kerja yang bertemakan “Membangun Sinergitas Legislatif dan Eksekutif Dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kota Medan” yang digelar pada Oktober 2017 lalu. Dalam Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan tahun 2017 diharapkan mampu meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan selaku eksekutif dalam mempercepat pembangunan Kota Medan.

Dalam fungsi pengawasan, katanya akan berusaha membenahi diri untuk memaksimalkan fungsinya, memastikan bahwa peraturan perundangan yang berlaku telah berjalan secara optimal sesuai tujuannya.Termasuk dalam pengawasan atas pelaksanaan APBD, DPRD berperan penting untuk memastikan bahwa hasil kegiatan yang telah dianggarkan dilaksanakan
sesuai target kinerja kegiatan.

Baca Juga :  Sahuti Aspirasi Warga, Pemko Medan Mulai Buat Saluran Drainase Jalan Swadaya, Gang Sidodadi Kelurahan Rengas Pulau

Fungsi yang dimiliki DPRD Medan itu, kata Hutagalung merupakan bagian dari proses operasional dan proses berjalannya suatu pemerintahan daerah. “Secara teknis pengawasan lebih banyak dilakukan oleh Komisi DPRD”.jelasnya.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, masih banyak pelayanan publik yang terabaikan. Apalagi pelayanan Puskesmas dan rumah sakit terhadap pasien miskin, pemilik kartu BPJS Kesehatan selalu dikesampingkan. Untuk itu, Henry Jhon mendesak Wali Kota Drs H Dzulmi Eldin S, MSi dapat memperbaiki pelayanan seluruh rumah sakit provider dan Puskesmas menjadi lebih baik. Tujuannya agar masyarakat pengguna kartu BPJS Kesehatan non iuran mendapat pelayanan maksimal.

Desakan tersebut dilakukan berdasarkan temuan di lapangan dan kunjungan nya ke beberapa Puskesmas dan rumah sakit yang terbukti pelayanannya sangat buruk. Masyarakat sering mengeluhkan birokrasi yang panjang, kamar penuh, obat habis, dokter belum datang, perawat tidak ramah, antrian panjang serta pasilitas yang kurang memadai. Budaya seperti ini menurutnya harus segera dirubah.

Pelayanan publik juga seperti itu, seperti pengurusan administrasi kependudukan di setiap Kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sering harus ada uang pelicin agar urusan cepat siap, budaya seperti itu harus dihapus. Begitu juga perizinan usaha juga dipersulit aparat Pemerintah, Wali Kota harus menindaknya dengan tegas.

Paripurna DPRD Medan

Bukan itu saja, komitmen Henry Jhon menolak suatu kebijakan pejabat Pemko yang tidak menyentuh atau tidak bermanfaat bagi masyarakat, itu sangat terlihat jelas di Pemko Medan. Seperti program Dinas Pariwisata yang akan menggelar pesta rakyat akhir tahun. Ketua DPRD Medan sangat menolak program itu karena pemborosan anggaran dan melukai hati rakyat kecil.
Menurutnya, lebih baik dana itu untuk membantu rakyat miskin daripada dibakar untuk kembang api. Perayaan tahun baru cukup sederhana tapi bermakna.

Disisi lain, Henry Jhon, mengharapkan Pemko Medan agar mengakomodir usulan masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan ketika melaksanakan Reses.

“Ini harus menjadi catatan dan direalisasikan masuk anggaran, sebab kami (DPRD, red) melihat aspirasi masyarakat yang ditampung saat Reses tidak diakomodir secara maksimal. Jadi, kedepan usulan dewan yang diterima melalui Reses agar dimasukkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),” pintanya.

Menurutnya Hal itu merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dari DPRD, yaitu menyerap, menghimpun dan juga meninjaklanjuti aspirasi dari masyarakat.

“DPRD wajib dan memiliki tugas untuk mendengarkan aspirasi serta keluhan dan kebutuhan masyarakatnya.Tujuannya untuk membantu Pemko Medan akan menjadi lebih baik, terutama dalam hal kemajuan pembangunan dan juga kesejahteraan,”kataya.

Baca Juga :  Jamu Makan Siang Pelajar Dari Gwangju, Pj Sekda Kota Medan Harap Dapat Menikmati Kota Medan Bersama Keluarga Baru
Ketua DPRD Medan Henry Jhon dan Iswanda Nanda Rali bersama walikota Medan meninjau pekerjaan stadion teladan Medan

Penggunaan Anggaran

Soal anggaran, Henry Jhon mengharapkan kepada Pemko Medan agar anggaran pembangunan yang sudah disepakati tidak digunakan saat akhir tahun, sehingga pekerjaan pembangunan yang dilakukan menjadi terdesak.

“Kami sudah sepakat agar proses tender itu dilakukan pada Desember atau paling tidak Januari. Ini dilakukan agar pekerjaan pembangunan cepat dilakukan,” imbaunya.

DPRD merupakan salah satu lembaga legislative yang memiliki tugas dan juga wewenang untuk menyetujui ataupun tidak menyetujia RAPBD alias rancangan anggaran pembelanjaan daerah.

Tidak hanya sampai pada proses menyetujui atau tidak menyetujui, Kata Kata Jhon, DPRD melalui komisi terkait memiliki tugas dan juga wewenang untuk melaksanakan pengoperasian APBD yang sudah disetujui sebelumnya.

Walikota Eldin Medan tandatangani pengesahan APBD 2018

APBD Kota Medan Tahun 2018 disahkan DPRD Kota Medan sebesar Rp.5.23 Trilyun. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan dapat menjalankan kinerjanya dengan baik dan maksimal.Tahun 2018, Pemko Medan diminta terus fokus terhadap pembangunan infrastruktur yang belum selesai.

Menurutnya, tahun 2018 yang diprediksi menjadi tahun berat, terutama disebabkan tingginya ketidakpastian dalam perekonomian regional dan global, seluruh pelaku ekonomi diminta bisa mengantisipasi berbagai tantangan ekonomi tersebut, dengan cara meningkatkan daya saing dan kemampuan kompetitif, sehingga tetap mampu meningkatkan produktivitas, melindungi pasar domestik, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru ditengah masyarakat.

Terkait pengelolaan keuangan daerah, Pemko Medan diminta terus bekerja secara terencana dan rasional guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin berdaya guna dan berhasil guna dengan cara meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan kota yang relatif semakin besar dimasa mendatang.

Adapun struktur APBD Kota Medan Tahun 2018, terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 5.23 Trilyun Lebih dan belanja sebesar Rp. 5.45 Trilyun lebih yang terdiri atas belanja langsung dan tidak langsung. Sedangkan pembiayaan Netto sebesar Rp. 212 Milyar lebih.

Wakil Pimpinan DPRD Medan, Iswanda Ramli memaparkan sejumlah rekomendasi komisi hasil pembahasan bersama SKPD Pemko Medan telah diakomodir di APBD 2018. Yang krusial antara lain ditampungnya dalam anggaran untuk peserta bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Dinkes Medan, sebanyak 75 ribu orang alokasi anggaran gaji guru honor di Disdik Medan sebesar Rp5 miliar.

“Ini kan menjadi pengawasan atas pelaksanaan APBD, karena DPRD berperan penting untuk memastikan bahwa hasil kegiatan yang telah dianggarkan dilaksanakan sesuai target kinerja kegiatan,”ujar Nanda.(SB/Husni L).

Tinggalkan Balasan

-->