Ketua KPU RI Arief Budiman Berhentikan Sementara Komisioner KPU dan Panwaslu Garut
Sentralberita| Garut~ Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyampaikan pihaknya secara resmi telah memberhentikan sementara Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Herie Hasan Basri. Keduanya ditangkap oleh Satgas Anti Politik Uang Bareskrim Mabes Polri karena diduga menerima suap dari pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada Garut.
Selain itu, kata Arief, pihaknya juga tengah memproses pelaporan komisioner itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
“Kami sudah secara resmi memberhentikan sementara komisioner yang terlibat dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut. Kami juga memproses pelaporan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera disidang dan mendapatkan sanksi tegas,” tegas Arief di Yogyakarta, Minggu (25/2/2018).
Arief pun meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses kasus penyuapan tersebut hingga tuntas. Bukan hanya penyelenggara pemilunya saja, lanjut Arief, tetapi juga pelaku penyuapan.
“Semua stakeholders harus bersama-sama menjaga proses ini. (Proses pilkada) harus bersih, mandiri, dan tidak lagi ada perbuatan-perbuatan yang mencederai proses pemilu,” tutup Arief.(SB/mc)