DPRD Medan Tidak Benarkan Pihak Swasta Pungut Uang Kepada Pedagang di Lapak Pasar Peringgan

Aksi unjuk rasa pedagang pasar peringgan, menuntut jangan ada pungutan dari pihak swasta (f/sb/01)

Sentralberita| Medan~Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS mengatakan, tidak dibenarkan pihak swasta meminta uang pada pedagang untuk menempati kios ataupun lapak di Pasar Pringgan.

“Tidak betul itu, sampai diminta Rp 50 juta. Seharusnya aspirasi pedagang yang diutamakan. Pedagang tidak boleh dipersulit begini,”ujarnya menaggapi aksi menuntut dan menolak kehadiran PT Parbens yang ditunjuk sebagai pengelola pasar.

Menurut Kordinator Aksi Pedagang Pasar Pringgan, Jum’at (23/2/20180 yang melakukan dialog dengan Pemko Medan memaparkan, alasan kenapa mereka menolak kehadiran pihak swasta PT Parbens sebagai pengelola pasar.

Kata Daniel, satu alasan kuat karena pihak swasta akan memungut kutipan yang di luar batas kewajaran.

“Pihak swasta mau kutip uang Rp 50 juta sampai Rp 100 juta tiap kios.

Baca Juga :  Pokja Dorong Percepatan Penyusunan Tatib DPRD Medan 2024-2029

Menurut Hendra, status pengelolaan Pasar Pringgan dikembalikan pada PD Pasar. Apabila PD Pasar memberikan lagi ke pihak swasta harus ada duduk bersama dengan pedagang.

Segala sesuatunya, lanjut Hendra DS, harus dibahas dan semestinya mengutamakan aspirasi pedagang.

“PD pasar harusnya menjembatani aspirasi pedagang. Harus didudukkan secara bersama-bersama. Jika ada pungutan itu, sudah jelas itu tidak benar adanya,”ungkapnya.

Ia pun meminta PD Pasar segera untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Agar, tidak ada yang merasa dirugikan. Terkhusus untuk para pedagang yang mencari nafkahnya dari hasil berdagang.(SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->