Besok Jawaban KPU Terhadap Gugatan JR Saragih Akan Didengar
Sentralberita| Medan~ Bawaslu Sumut telah menggelar sidang perdana gugatan dari JR Saragih (pemohon) sebelumnya. Dalam sidang tersebut diagendakan pembacaan permohonan oleh pihak JR Saragih melalui kuasa hukumnya.
Besok, Jumat (23/2) Bawaslu Sumut akan menggelar sidang lanjutan gugatan JR Saragih, yakni mendengar jawaban dari pihak termohon dalam hal ini adalah KPU Sumut.
“Setelah tanggal 23 nanti, kita akan memberikan kesempatan rentang waktu pada tanggal 24 sampai 27 Februari 2018 kepada kedua bela pihak untuk melakukan proses pembuktian dan menghadirkan para saksi maupun ahli dalam proses sengketa ini,” jelas Syafrida.
Bawaslu juga berharap, dalam proses itu nantinya bisa membuka seluruh gugatan yang diajukan yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat.
“Dalam rentang waktu itu lah nanti pembuktiannya diuji, apakah permohonan yang diajukan pemohon itu terbukti benar atau tidak dan apakah alasan dari termohon untuk tidak menetapkan paslon itu langkah benar atau tidak,” ungkap Syafrida.
Syafrida menjelaskan bahwa apabila dalam rentang waktu itu kedua bela pihak tidak bisa bersepakat, maka bisa menyerahkan keputusan tersebut kepada Bawaslu Sumut.
“Bawaslu nanti bisa memutuskan apakah memenuhi permintaan dari pemohon atau menolak dari permintaan pemohon dan itu akan diputuskan pada 3 Maret 2018 ,” pungkasnya. (SB/01)