Paul Mei Simanjuntak Sosialisasi Perda di Medan Timur, Pemko Medan Diminta Angkut Sampah Tepat Waktu

Penegasan dan ajakan ini disampaikan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat melakukan sosialisasi I 2018 Perda Pemko Medan No 6/2015 tentang pengelolaan persampahan, di Jl Pendidikan Kelurahan Glugur Darat I Kec Medan Timur, Selasa (20/2/2018). Dihadapan ratusan warga, Paul menyebutkan akibat sampah yang berserekan di parit salah satu faktor penyebab terjadinya banjir.
Untuk itu kepada Pemko Medan diharapkan dapat menerapkan dan menegakkan Perda Persampahan. Namun sebelumnya Pemko Medan harus menyiapkan sarana dan prasarana demi terselenggaranya Perda.
Pada kesempatan itu Paul Mei Anton Simanjuntak asal politisi PDI P ini meminta kepada masyarakat dapat berpartisipasi mendukung penegakan Perda Persampahan. “Karena tanpa kesadaran masyarakat, penerapan Perda tak akan berjalan dengan baik. Buang lah sampah pada tempatnya. Jagalah kebersihan, kebersihan untuk menjaga kesehatan dan menghindari banjir. Kebersihan juga bagian dari iman, “harap Paul.
Sebelumnya, beberapa warga Medan Timur mengeluhkan sampah yang berserakan dan minimnya bak sampah. Bahkan sampah di Jl.Tirtosari ujung jarang diangkut hingga membusuk.
Perda yang disosialisasikan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Bahkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 jt. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 jt. (SB/Lam)