9 Tersangka Peracik Ekstasi Diamankan, Dua Diantaranya Pasutri

Sentralberita|Medan~Badan Narkotika Nasionla Provinsi Sumatera Utara, menggerebek pabrik pembuatan narkoba jenis pil ekastasi di Jalan Mawar Gang Sejahtera Medan, pada 14 Februari lalu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil membekuk sembilan tersangka dua diantaranya suami istri beserta barang bukti berhasil diamankan petugas.

Selain menangkap sembilan tersangka,  petugas juga berhasil menyita barang bukti/ 46 butir pil ekstasi siap edar, ratusan gram bahan baku tepung,  alat cetak manual serta obat-obatan diantarnaya bodrek, mixagrib dan procol serta tepung bedak untuk penyakit kulit dan dua buah alat hisap sabu.

Diduga bahan baku tesrebut digunakan para tersangka untuk membuat pil ekstasi dan nantinya dijual bebas di sejumlah lokasi hiburan malam di Medan, diduga pabrik pembuatan pil ekstasi rumahan ini sduah berjalan lama.

Baca Juga :  Curi N-Max, Farhan Roboh Dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Medan Area

Brigjen Marsauli Siregar,  kepala BNNP  Sumatera Utara dalam keterangan persnya,  Senin (19/2/2018) siang mengatakan, selain menggunakan bahan jensi narkoba,  pil ekstasi ini menggunakan bahan obat- obatan kesehatan yang di jual di pasar.

Para pelaku mengaku menjalankan bisnis haramnya ini baru dua bulan.  Hingga saat ini, petugas masih menyidikan pelaku laninya. (SB/AR)

 

Tinggalkan Balasan

-->