Walikota Tebing Tinggi Terima Kunjungan Kerja Depeko Yogyakarta

Sentral Berita I Tebing Tinggi-Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM menerima kunjungan Kerja Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Yogyakarta, Selasa (13/2) bertempat di Jln. Deblot Sundoro Aula Pondok Bagelen.

Tampak hadir dalam kesempatan ini Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Dra. Kristina Lusi Irawati beserta rombongan, Ketua Apindo Tebing Tinggi, Dewan Pengupahan Tebing Tinggi, DPRD Tebing Tinggi dan OPD terkait.

Kepada para rombongan H. Umar Zunaidi Hasibuan menggambarkan tentang sejarah berdirinya Kota Tebing Tinggi yang riwayatnya dulu adalah kesultanan Padang penduduknya berasal dari beragam- ragam suku dan budaya yang ada di dalam Kota Tebing Tinggi.

“Daerah Kota Tebing Tinggi ini merupakan perpaduan budaya Kesultanan Padang, Melayu dan Simalungun dengan jumlah penduduk kurang lebih 174.000 jiwa.Di Tebing Tinggi ini juga memiliki banyak perusahaan- perusahaan seperti industri karet, tapioka, besi, kopi  dan masih banyak lagi, ” jelas Umar menguraikan,”Tebing Tinggi merupakan kota kecil tetapi rumah sakitnya banyak sekali disini dan rumah sakit ini melayani tidak hanya penduduk yang ada Kota Tebing Tinggi saja, tetapi juga penduduk luar Kota Tebing Tinggi,”sambungnya.

Baca Juga :  Hari Pertama Aquabike di Tongging, Pengunjung Antusias Gunakan Shuttle Bus Gratis

“Biaya hidup di Tebing Tinggi ini relatif lebih rendah di bandingkan dengan Kota Medan, kita juga menggalakan program program bagi masyarakat yaitu urban farming, dimana masyarakatnya menanam sayuran dirumah lalu  dan kita program komponisasi  perikanan darat organik khususnya ikan lele yang telah kita kembangkan di masyarakat agar mengurangi biaya cost sehari – hari, ” ungkap Walikota.

Terkait tentang upah para pekerja dan buruh Walikota Umar menjabarkan bahwa Kota Tebing Tinggi dari Tahun ke Tahun terus mengalami kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dimana pada Tahun 2016 sebesar Rp. 1.839.750,00, Tahun 2017 Rp. 1.991.528.38 dan di Tahun 2018 sebesar Rp. 2.164.991, 59,urainya

Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Dra. Kristina Lusi Irawati beserta dewan pengupahan Yokyakarta dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa adapun kedatangan rombongan dalam kunjungan kerjanya bertujuan untuk berbagi informasi berkaitan tentang dewan pengupahan dan pengupahan di Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Fatoni Sebut Sumut Bisa Jadi Barometer Pilkada Serentak Terbaik di Indonesia

“UMK di Yogyakarta lebih sedikit di bandingkan UMK yang ada di Tebing Tinggi dan bila di Tebing Tinggi upah minimumnya  Rp. 2.164.991, 59, sedangkan  di Yogyakarta upah minimumnya hanya Rp.1.700.000, “jelas Kristina.

Dikatakannya bahwa dewan pengupahan menjalankan tugas di Yogyakarta dengan melakukan survey kebutuhan hidup layak dengan cara  melakukan survey yang di setujui dengan PBN dengan memberikan hasil survei dalam setahun untuk dapat menetapkan UMK di yokyakarta.

” Dan ini juga termasuk kemajuan bagi kami, karna beberapa Tahun yang lalu tidak terlihat, tetapi dengan survei yang kami lakukan ini kami jadi mengetahui berapa jumlah UMK yg harus ditetapkan,” tandas Kristina.(SB/ jontob)

Tinggalkan Balasan

-->