Berulangkali Membobol Rekening, Seorang Pengacara Ditangkap
Sentralberita| Jakarta~Saryanto Aladam (46) yang berprofesi sebagai seorang pengacara, diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo. Saryanto ditangkap polisi setelah berulangkali membobol rekening korbannya melalui mesin ATM. Uang ratusan juta telah ia dapatkan bersama rekannya bernama Tri Warno (33).
Modus yang digunakan Saryanto dengan cara mengkloning data rekening korban ke kartu ATM kosong. Setelah berhasil pelaku kemudian menguras isi rekening ke mesin ATM. Hingga saat ini jumlah uang yang berhasil dikuras mencapai Rp 200 juta lebih.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya mengungkap kasus tersebut setelah mendapat laporan salah satu korban. Pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata sudah lama melancarkan aksinya dengan menggunakan alat yang cukup canggih yang dipesan melalui online.
“Kasus ini terungkap setelah korban bernama Sri Rahayu (agen BRILink) melaporkan peristiwa pembobolan rekeningnya hingga mencapai Rp 11.579.500 akhir Januari lalu. Setelah penyelidikan, kita lakukan penangkapan pelaku Tri Warno di Jebres, Solo. 30 menit kemudian pelaku utama Saryanto Aladam kami tangkap di salah satu hotel di Solo,” ujar Kapolres, Selasa (13/2).
Kapolres menguraikan, saat beraksi pelaku menggunakan alat perekam data kartu ATM bernama Skimmer yang dipesannya sejak tahun 2010 dari Taiwan. Dengan alat tersebut pelaku mengelabui korban-korbannya yang kebanyakan agen BRILink. Dengan modus ini korban akan transfer tapi ke nomor rekening yang salah. Pelaku kemudian mengkloning data rekening korban, dan selanjutnya menguras isinya setelah berhasil menghafal nomor PIN korban.
“Dengan bantuan rekaman CCTV di ATM BNI PT RUM Sukoharjo yang digunakan pelaku untuk menguras rekening korban, kami berhasil menangkap para pelaku yang sudah beraksi sejak 2010,” terangnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, pelaku telah diamankan beserta barang bukti yang digunakannya untuk melakukan tindak kriminal tersebut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(SB/mc)