Pasangan JR Saragih-Ance Gagal, Edy-Ijeck VS Djarot-Sihar pada Pilgubsu 2018

Sentralberita|Medan~ JR Saragi-Ance gagal maju sebagai pasangan calon di Pilgubsu 2018 karena belum memenuhi persyaratan. Hal ini diputuskan pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur wakil gubernur, Senin (12/2/2018) di Hotel Grand Marcure.

Dalam penetapan yang dipimpin Ketua KPU Sumut Mulia Manurea dan dihadiri pasangan calon, tim penghubung dan partai pengusung tersebut ditetapkan pasangan Edy Rahmayadi-Ijeck dan pasangan Djarot-Sihar menjadi calon pada Pilgusu 2018.

Dengan gagalnya JR Saragih-Ance, dengan sendirinya persaingan pada Pilgubsu antara Edy-Ijeck dan Djarot-Sihar. JR Saragih gagal karena foto kopy ijazah tidak dilegalisir.

“Pihak KPU telah melakukan penelitian ke sekolah yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tak  pernah mengeluarkan legalisisir,”ujar Mulia.

Baca Juga :  KPU Lanksanakan Pengundian Nomor Urut, Bobby-Surya 1, Edy-Hasan 2

“Kita juga melakukan penelitian ke Dinas Pendidikan di DKI, juga tidak pernah mengeluarkan legalisir,”ujar Benget Silitonga menguatkan.

Tinggalkan Balasan

-->