Pasangan JR Saragih-Ance Gagal, Edy-Ijeck VS Djarot-Sihar pada Pilgubsu 2018
Sentralberita|Medan~ JR Saragi-Ance gagal maju sebagai pasangan calon di Pilgubsu 2018 karena belum memenuhi persyaratan. Hal ini diputuskan pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur wakil gubernur, Senin (12/2/2018) di Hotel Grand Marcure.
Dalam penetapan yang dipimpin Ketua KPU Sumut Mulia Manurea dan dihadiri pasangan calon, tim penghubung dan partai pengusung tersebut ditetapkan pasangan Edy Rahmayadi-Ijeck dan pasangan Djarot-Sihar menjadi calon pada Pilgusu 2018.
Dengan gagalnya JR Saragih-Ance, dengan sendirinya persaingan pada Pilgubsu antara Edy-Ijeck dan Djarot-Sihar. JR Saragih gagal karena foto kopy ijazah tidak dilegalisir.
“Pihak KPU telah melakukan penelitian ke sekolah yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tak pernah mengeluarkan legalisisir,”ujar Mulia.
“Kita juga melakukan penelitian ke Dinas Pendidikan di DKI, juga tidak pernah mengeluarkan legalisir,”ujar Benget Silitonga menguatkan.