Calo SIM Masih Bergentayan di Medan, Pelakunya Tertangkap
Sentralberita| Medan~Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang mengungkapkan, sms warga masuk ke handphonenya ada orang bisa mengurus pembuatan SIM tanpa harus mengikuti ujian seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) atau dengan cara mudah untuk berbagai SIM.
Laporan warga ini kemudian ditindaklanjuti Kapolrestabes Medan dengan menghubungi Kasat Sabhara AKBP Sonny Siregar yang kemudian memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi diberikan warga.
“Setelah di cek, informasi warga benar, mereka berpura-pura bisa melakukan pengurusan SIM,” jelas Kombes Pol Dadang.
Lebih jauh, Kombes Pol Dadang menegaskan, kepada ke enam tersangka masing-masing berinisial, SL (42), HW (47), WS (39), ISS (30), R (25), dan DRN (45) warga Kecamatan Medan Timur. “Jika nantinya korban melapor para tersangka bisa dikenakan pasal dugaan penipuan dalam KUHPidana,” tegasnya.
Untuk pengembangan kasus, pihak Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para tersangka diharapkan dengan tertangkapnya mereka bisa muncul korban yang melaporkan telah menjadi koban penipuan mereka.(SB/01)