KPU Simalungun Nyatakan PAN Simalungun TMS Verifikasi Faktual

komisioner KPU Simalungun Puji Rahmat Harahap dan Rahmadani Damanik sedang membacakan hasil verifikasi KPU di Simalungun. (f-SB/Husni L)

Sentralberita| Medan~Rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi hasil verfikasi faktual calon partai peserta pemilu tahun 2019 , Minggu (11/2/2018) Hotel Santika Medan. Dalam pertemuan itu, KPU Kabupaten/kota di Sumatera Utara menyampaikan hasil verifikasi faktualnya di daerahnya masing-masing. Dihadiri pengurus partai  provinsi Sumut.

Sebanyak 33 KPU yang menyampaikan hasilnyan diantaranya  KPU Simalungun yang dibacakan komisiner bidang hukun Puji Rahmad Harahap didampingi komisioner Rahmadani Damanik menyatakan, DPD PAN Kabupaten Simalungun Tidak Memenuhi Syarat (TMS). TMS itu menyangkut jumlah keanggotaan sebagaimana yang tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebagaimana diketahui, verifikasi faktual  menyangkut kepengurusan, presentase keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap, keanggotaan dan status akhir. Pada status akhir itu dinyatakan PAN Simalungun TMS. Diluar kabupaten Simalungun, DPD PAN dinyatakan memenuhi syarat dengan presentase 97 persen. Dengan perincian, 32 kabupaten/kota MS, 1 TMS.

Baca Juga :  Ketua DPRD Medan Sambut Hangat Kedatangan Perwakilan Putra Putri Duta Parekraf Sumut

Menanggapi TMS PAN di Kabupaten Simalungun, Manalu dari DPW PAN Sumut  bersama Untung dan Suartono  dalam pertemuan itu mengaku pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu.

Manalu dari DPW PAN Sumut menaggapi hasil verifikasi KPU Simalungun.Simalungun (f-SB/Husni L)

Adapun parta-partai yang TMS dalam rekapitulasi hasil verfikasi faktual itu jamlahnya yakni, PAN TMS 1, partai Berkarya 5, PBB 7, Garuda 6, PKPI 2, PKS 7, PKB 2, PPP 4, PSI 7. Selanjutnya hasil akhir provinsi Sumut ini akan disampaikan ke KPU pusat.

Komisioner KPU Sumut bidang hukum, Iskandar Zulkarnain yang ditemui usai acara menyampaikan, berdasarkan presentase keseluruhan kabupaten/kota di Sumatera Utara bahwa partai-partai tersebut untuk menjadi calon peserta pemilu memenuhi persyaratan, karena 16 partai yang diverifikasi  di masing-masing partai persentasenya melebihi 75 persen.

Baca Juga :  Upaya Sukseskan Pilkada 2024 di Kota Medan, KPU Medan Bangun Sinergitas dengan Jurnalis

“Berdasarkan peraturan yang ada, partai di setiap kabuapten/kota presentasenya 75 persen, di Sumut partai-partai tersebut presentasinya di atas 75 persen,”ujarnya.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi hasil verfikasi faktual calon partai peserta pemilu tahun 2019 itu berlansung sehari penuh, dihadiri seluruh komisioner KPU Sumut yakni Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Benget Silitonga, Iskandar Zulkarnain, Nazir Salim Manik, Yulhasni serta sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->