Paslon Pilgubsu Dibatalkan Jika Laporan Dana Kampaye Tidak Diserahkan

Rakor batasan dana kampanye bersama gabungan partai pengusung dan tim pasangan calon pilgubsu, Jum,at (9/2/). (F-SB/Husni L)

Sentralberita|Medan~Komisi Pemilihan Umum (KPU)Sumut melaksanakan Rapat Koodinasi bersama dengan gabungan partai politik pengusung dan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2018 tentang pembatasan dana kampanye, Jum’at (9/2/2018) di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Dihadapan tim dari tiga pasangan calon tersebut, ketua KPU Sumut Mulia Banurea bersama komisiner Yulhasni, Benget Silitonga, Iskandar Zulkarnain dan Kabag Hukum KPU Sumut Evi Ratimah Hafsah menyampaikan, tujuan dilaksanakannya adalah untuk pengambilan kesepakatan dan ketetapan jumlah dana kampanye yang berkeadilan yang bisa dipergunakan.

Terkait dengan pembatasan dana kampanye tersebut, Evi Ratimah menyampaikan bahwa KPU menetapkan penentuan jumlah dana kampanye dengan batasan-batasan yang harus dikeluarkan untuk dana kampanye.Namun ketetapan ini belum diambil kesimpulan. Pertemuan itu, Kata Iskandar sebagai pembahasan awal terkait dana kampanye, berikutnya jumlahnya akan ditetapkan berikut berita acaranya dan akan disurati parpol pengusung dan tim pasangan masing-masing calon.

Baca Juga :  Paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala Daftar, Ketua KPU Sumut Pastikan Dua Maju di Pilgubsu 2024

Terhadap laporan dana kampanye, jika tidak diserahkan sesuai ketentuan yang ada, pasangan calon bisa terkena sanksi berupa pembatalan. “Jadi pasangan calon jangan main-main terhadap laporan dana kampanye,”ujar Iskandar menjawab wartawan usai pertemuan.

Dijelaskan, ada tiga laporan, yakni laporan dana kampanye awal diserahkan tanggal 14 Pebruari 2018 sehari sebelum masa kampanye jam 16 wib. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) itu jika tidak diserahkan akan dibuat berita acaranya.

Kedua, laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampaye (LPSDK) yang penyerahannya 20 April 2018 pukul 16.00 wib. Ketiga, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) tanggal 24 Juni tiga hari sebelum pencoblosan jam 16. 00 wib.

“Jika laporan ini tidak diserahkan, sanksinya pembatalan pasangan calon, ujar Iskandar seraya menyebut tetap dengan prosedur yang ada, kita klarifikasi dan rapat pleno KPU. Jika terbukti, sanksi akan berlaku, katanya.

Baca Juga :  Polres Sibolga Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran

Selanjutnya disampaikan, Kampaye berdasarkan peraturan yang ada berupa rapat umum, petermuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Penghitungan dana masing-masing kampanye itu yani jumlah peserta dikali prekunsi pertemuan dikali standar biaya daerah. “Sesuai aturan yang ada dan telah ditetapkan dalam pertemuan bahwa standart daerah sebesar Rp 25.000,”ujar Iskandar.

Sementara Yulhasni menyampaikan tentang aturan pemasangan iklan di media massa, elektoronik antara lain bahwa akun media sosial harus didaftar ke KPU, maksimal lima akun yang harus dilakukan, sementara bahan kampanye seperti desain harus diparaf masing-masing calon.

Dia juga menyampaian pemasangan iklan di media tanggak 10-23 Juni 2018, selebihnya dilarang. Pelarangan itu bagi pasangan calon, sementara untuk medianya tidak ada larangan. Pendanaan kampanye media tersebut dilakukan melalui dana KPU Sumut. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->